Audit BPJPH-BPOM Ungkap 9 Produk Mengandung Babi, 7 Punya Sertifikat Halal

Berita Utama281 Dilihat

KabarPekanbaru.com — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan mengejutkan: sembilan produk makanan olahan yang beredar di Indonesia terdeteksi mengandung unsur babi (porcine). Yang mengkhawatirkan, tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal.

“Pembuktian dilakukan melalui pengujian laboratorium BPOM dan BPJPH,” ujar Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Senin (21/4/2025).

Atas temuan tersebut, BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Babe Haikal — sapaan akrabnya — menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya formalitas, melainkan bentuk kepatuhan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait serta asosiasi e-commerce untuk menghentikan penayangan produk-produk tersebut,” tambahnya.

Mayoritas produk tersebut merupakan makanan jajanan anak-anak dan berasal dari produsen luar negeri, seperti China dan Filipina, yang diimpor oleh perusahaan lokal di Indonesia. Berikut daftar produk yang dimaksud:

  1. Corniche Fluffy Jelly – Sertifikat halal

  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy – Sertifikat halal

  3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) – Sertifikat halal

  4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) – Sertifikat halal

  5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) – Sertifikat halal

  6. Hakiki Gelatin – Sertifikat halal

  7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila – Sertifikat halal

  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk

  9. SWEET ME Marshmallow Rasa Cokelat

BPJPH dan BPOM mengajak masyarakat lebih teliti dan waspada dalam memilih produk makanan, khususnya jajanan anak-anak. Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan produk mencurigakan melalui layanan halal.go.id atau kanal pengaduan resmi BPOM.

Deputi Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, menambahkan bahwa BPOM dan BPJPH telah melakukan serangkaian koordinasi intensif sebelum menyampaikan hasil pengawasan ini ke publik.

“Jika ada produk yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dari sisi kehalalan, masyarakat bisa melaporkannya,” tegas Elin.