KabarPekanbaru.com — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Polisi Marthinus Hukom, mengingatkan para bandar dan produsen narkoba agar tidak berani mengedarkan barang haram di Indonesia. Negara hadir dan siap merontokkan sindikat narkotika.
Pernyataan tegas mengenai perang terhadap narkoba ini disampaikan oleh Komjen Marthinus dalam keterangan pers yang digelar setelah pengungkapan hasil penindakan di Bengkalis, Provinsi Riau. Dalam operasi tersebut, BNN berhasil mengamankan sebanyak 29,9 kilogram sabu-sabu di Dermaga Pos TNI AL, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, pada Senin (7/10).
Marthinus menjelaskan bahwa jumpa pers di Dumai diadakan agar masyarakat merasakan komitmen dan kolaborasi antara BNN, Polri, dan aparat terkait dalam memerangi bandar serta sindikat narkotika. Sinergi yang dilakukan oleh seluruh aparat berfungsi untuk menutup akses para penjahat yang berupaya memasukkan narkoba ke Indonesia, baik melalui pintu tradisional maupun resmi yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
“Saat ini, Indonesia dalam keadaan darurat narkoba, dengan 33 juta jiwa terjerat narkotika berdasarkan data 2023. Jumlah korban bisa bertambah jika kita tidak mampu menutup pintu masuk penyelundupan narkoba ini. Pemerintah sangat serius mengatasi peredaran narkoba, karena ini mengancam keselamatan generasi muda dan perekonomian negara,” ungkap Marthinus.
Dalam penindakan tersebut, BNN mengamankan tiga pelaku pengedar narkoba, salah satunya merupakan tokoh masyarakat berinisial A, yang menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Petani Sawit Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis. Dua pelaku lainnya, K dan S, berperan sebagai kurir. Barang bukti yang diamankan adalah 29.923,99 gram atau 29,92 kilogram sabu.
Penangkapan A sebagai pengendali berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diolah melalui proses analisis. Pada Sabtu (21/9), sekitar pukul 23.30 WIB, Tim BNN berhasil mengidentifikasi sebuah mobil yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Selanjutnya, pada Minggu (22/9), sekitar pukul 00.05 WIB, di Jalan Arifin Ahmad Sepahat, Tim BNN berhasil mengamankan seorang kurir berinisial K, beserta barang bukti dua karung berisi sabu.
Pengembangan dilakukan pada hari yang sama, di mana BNN mengamankan tersangka lain, S, di daerah Bengkalis, yang berperan sebagai kurir menjemput sabu yang dikirim dari Malaysia di tepi laut Sepahat Bandar Laksmana Bengkalis. “Pengakuan S menunjukkan bahwa ini adalah kali keenam ia melakukan serah terima narkotika jenis sabu atas perintah tersangka A. Ia dibantu oleh menantunya berinisial N, yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri.
Dari penangkapan S, BNN selanjutnya mengamankan tersangka A, yang ditangkap di kediamannya di Jalan Penampar, Kelurahan Deluk, Kecamatan Bantan, Bengkalis. Seperti S, A juga mengaku telah mengatur pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah Bengkalis sebanyak enam kali.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Terungkapnya kasus yang melibatkan tokoh masyarakat sebagai pengendali ini menunjukkan bahwa kejahatan narkotika bisa dilakukan oleh siapa saja. Oleh karena itu, BNN mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap individu atau tokoh masyarakat yang menunjukkan perilaku mencurigakan serta memiliki harta kekayaan yang tidak wajar. “Jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak berwenang. Jadilah bagian dari sistem ketahanan sosial dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika,” tegas Irjen Pol I Wayan Sugiri.
Hadir dalam jumpa pers ini, Kepala BNN Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar, Wakapolda Riau Brigjen Pol K Rahmadi, perwakilan Korem, Kejaksaan Tinggi, Bea Cukai, Lanud Pekanbaru, serta Pjs Wali Kota Dumai TR Fahsul Falah dan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton.