Disnakertrans Riau Tindak Lanjut Kasus Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Tour & Travel di Pekanbaru

Berita Utama211 Dilihat

KabarPekanbaru.com — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menggelar pertemuan dengan 12 mantan karyawan yang melaporkan penahanan ijazah oleh perusahaan tour & travel di Pekanbaru. Pertemuan yang berlangsung pada Kamis (24/4/2025) di kantor Disnakertrans Riau Jalan Pepaya Pekanbaru ini merupakan tindak lanjut dari sidak sebelumnya yang dilakukan oleh Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer Gerungan.

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, mengatakan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mendalami informasi lebih lanjut dari para mantan karyawan yang ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan. “Kami minta keterangan dan informasi terlebih dahulu. Rencananya, kami akan memanggil pihak perusahaan untuk menyimpulkan apakah benar terkait dengan dugaan penahanan ijazah tersebut,” ujar Boby.

Dalam pertemuan tersebut, para mantan karyawan memberikan keterangan kepada pengawas dan membuat berita acara pemeriksaan. Boby juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan itu, pihaknya sempat berbicara melalui video call dengan Wamenaker yang memantau perkembangan kasus tersebut. “Pak Wamen memonitor hasil dari kunjungan kemarin dan apa progresnya. Ini disaksikan juga oleh para pekerja dan pengawas,” tambahnya.

Terkait dengan kabar adanya permintaan uang tebusan sebesar Rp5 juta yang diminta perusahaan untuk mengembalikan ijazah, Boby mengaku belum menerima laporan mengenai hal tersebut. “Saya belum terima laporannya, nanti kita lihat perkembangannya dan yang jelas saya akan mendengarkan dulu hasil pengambilan keterangan dari pengawas,” ujar Boby.

Sebagai informasi, Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tour & travel di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, pada Rabu (23/4/2025) setelah mendapat laporan masyarakat terkait penahanan ijazah mantan karyawan. Dalam sidaknya, Wamenaker menegaskan bahwa penahanan ijazah merupakan tindakan yang salah dan merugikan pekerja, karena menyulitkan mereka untuk mencari pekerjaan lain.

Setelah beberapa kali mencoba bertemu dengan pimpinan perusahaan tanpa hasil, Wamenaker meninggalkan lokasi dan memerintahkan Boby Rachmat untuk menunggu hingga pihak perusahaan menemui mereka. “Berdasarkan laporan masyarakat, ada 12 ijazah mantan karyawan yang ditahan,” tegas Wamenaker. Kini, Disnakertrans Riau melanjutkan proses penyelidikan untuk memastikan kebenaran dan tindakan lebih lanjut terkait kasus ini.