Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Ditetapkan Tersangka Dugaan Penipuan Proyek Rehabilitasi

Berita, Berita Utama376 Dilihat

KabarPekanbaru.com — Perkara dugaan penipuan dalam proyek rehabilitasi gedung Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru resmi memasuki fase krusial. Arnaldo Eka Putra, mantan direktur utama rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

Keputusan tersebut diambil usai gelar perkara yang digelar pada pekan sebelumnya. Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Bery Juana Putra, membenarkan informasi tersebut saat ditemui pada Rabu, 16 April 2025.

“Benar, yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Bery, dengan nada tegas.

Penyidikan yang telah berlangsung beberapa waktu ini turut melibatkan pemeriksaan terhadap kurang lebih sepuluh orang saksi. Upaya tersebut dilakukan guna memperkuat konstruksi pembuktian dalam kasus yang menyeret nama pejabat lama di lingkungan RSD tersebut. Pemeriksaan perdana terhadap Arnaldo juga telah dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Kami masih menggali lebih dalam detail perkara ini dan minggu ini pemeriksaan pertama terhadap tersangka akan dilangsungkan,” lanjutnya.

Permasalahan ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Harimantua Dibata Siregar, yang mengaku mengalami kerugian signifikan mencapai lebih dari Rp2,1 miliar. Kerugian itu berkaitan erat dengan proses pengadaan proyek rehabilitasi bangunan rumah sakit yang berlangsung pada 18 Maret 2024, saat Arnaldo masih aktif menjabat.

Penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan pelanggaran terhadap Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana penipuan.

Dari sisi penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Pekanbaru turut menyatakan keterlibatannya. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, M. Arief Yunandi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian pada tanggal 25 Maret 2025.

“SPDP dengan inisial terlapor AEP sudah kami terima. Dua orang jaksa telah ditunjuk berdasarkan surat perintah P-16 untuk mengawal dan memonitor jalannya penyidikan,” jelas Arief.

Untuk saat ini, Kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik guna melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya. Proses tersebut dipastikan akan berjalan sesuai asas kehati-hatian dan prinsip transparansi yang dijunjung dalam penegakan hukum pidana.