KabarPekanbaru.com — Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid menegaskan bahwa otonomi daerah di Indonesia sejauh ini masih berjalan dengan baik. Namun, ia berharap ada penguatan kewenangan di tingkat daerah untuk mempermudah tata kelola pemerintahan, khususnya dalam koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
“Kalau otonomi daerah sejauh ini masih berjalan. Namun harus ada kewenangan yang diberikan ke daerah agar lebih mudah dikoordinasikan,” ujar Abdul Wahid, Jumat (25/4).
Gubri mencontohkan persoalan perizinan pertambangan, yang saat ini banyak dialihkan ke pemerintah pusat. Menurutnya, beberapa kewenangan perizinan sebaiknya dikembalikan ke daerah dengan tetap berpedoman pada panduan nasional, sehingga dapat mempercepat pembangunan daerah dan mendatangkan pemasukan yang lebih besar.
“Sehingga ada pemasukan untuk daerah, jadi ada pembagian mana saja yang dikelola pusat dan daerah. Sehingga tidak menghambat pembangunan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengusulkan adanya klasifikasi berdasarkan luas lahan untuk pembagian kewenangan. Misalnya, pertambangan dengan luas lebih dari 1.000 hektare tetap dikelola pusat, sementara di bawah 1.000 hektare menjadi tanggung jawab provinsi, dan di bawah 500 hektare menjadi kewenangan kabupaten/kota.
“Jadi tetap ada klasifikasinya. Seperti 1000 ha ke bawah itu provinsi, 500 ha ke bawah itu kabupaten,” jelas Abdul Wahid.
Gubernur Abdul Wahid juga menyoroti pentingnya fleksibilitas dalam pengelolaan birokrasi daerah. Ia berharap otonomi daerah dapat mencakup kewenangan yang lebih besar dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), tanpa semua proses harus terpusat di Jakarta.
“Jadi jangan semua urusan birokrasi itu ditarik ke pusat. Lebih fleksibel lah, sehingga manajemen ASN juga lebih mudah,” pungkasnya.
Melalui penguatan otonomi daerah, Gubernur Riau berharap iklim investasi di daerah akan menjadi lebih ramah, fleksibel, dan mampu mempercepat pembangunan berkelanjutan di seluruh wilayah Riau.