KabarPekanbaru.com — Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal angkat bicara soal kasus dugaan penganiayaan anak di tempat penitipan anak atau Daycare di Kota Pekanbaru.
Abdul Jamal mengatakan, jika pihaknya sudah turun ke lokasi tersebut dan menemukan hasil pengecekan jika Daycare tersebut tak mengantongi izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Terkait dugaan penganiayaan anak di Daycare itu kami sudah turun, dan sudah kami cek di dalam daftar. Memang daycare itu kami pastikan tidak memiliki izin dari Kemendikbud,” kata Abdul Jamal.
Bisnis jasa penitipan anak tersebut memang seharusnya memiliki izin resmi agar bisa beroperasi, sama halnya dengan PAUD maupun TK dalam legalitasnya. Untuk itu Dinas Pendidikan Pekanbaru menyampaikan agar pihak kepolisian dipersilahkan untuk memproses hukum terkait kasus di daycare tersebut.
Abdul Jamal juga menyampaikan kepada orang tua agar berhati-hati memilih tempat penitipan anak, atau tempat-tempat Pendidikan anak.
“Untuk masyarakat, jika ragu tentang tempat penitipan anak atau sekolah, baik SD, SMP, SMA/SMK, silahkan tanyakan ke kami. Kami siap untuk turun, karena kami tidak ingin hal-hal seperti ini terjadi. Karena dalam pendirian itu, kita lihat kurikulum nya, kita lihat tempatnya,” terang Jamal.
Sebelum mendirikan penitipan anak atau sekolah, Disdik lebih dulu akan melihat kurikulum, tempat dan juga pengajar di lembaga pendidikan tersebut. Jika ketiga hal tersebut sudah terpenuhi, maka Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru akan memberikan surat izin dan akan memonitoring setiap sebulan sekali.
Untuk diketahui kasus dugaan penganiayaan anak di Daycare ini terjadi pada bulan Mei 2024 lalu, dimana orang tua korban melaporkan pelaku inisial WF sebagai tersangka.
Polresta Pekanbaru menerima laporan karena korban yakni salah satu anak didudukkan di kursi, lalu kedua kakinya diikat lakban, tangan serta mulutnya juga seperti itu. Pemandangan ini jauh dari kata daycare yang memanjakan anak. Hal tersebut menjadi laporan oran gtua korban melaporkan kekerasan anak tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan jika selain WF ada tersangka lain yang terlibat yakni DM pengasuh anak.
Lanjut Kompol Bery Juana Putra, kedua tersangka di Early Steps Daycare Pekanbaru itu sudah ditahan. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkasnya.
Bery mengatakan, dugaan penganiayaan anak pertama kali dilaporkan ibu korban Aya Sofia (41) pada 31 Mei 2024. Ibu korban menyebut anaknya yang berumur 4 tahun dianiaya saat dititipkan di daycare.
“Penyidik menyita sebuah kursi bayi berwarna putih, satu isolasi atau lakban dan flashdisk berisi rekaman video dugaan penganiayaan itu sebagai barang bukti,” pungkas Kompol Bery.