KabarPekanbaru.com — Sebanyak 789.236 Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru.
Ketua KPU Kota Pekanbaru, Raga Prawira mengatakan, penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pilkada. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya.
“Jika pemutakhiran data pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pilkada selanjutnya juga akan sangat terganggu,” katanya.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada stakeholder yang hadir telah bersinergi dan berkontribusi dalam proses pemutakhiran data pemilih ini. Proses yang dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan.
Sementara itu, anggota Bawaslu Pekanbaru, Reni Purba, menitikberatkan terkait data pemilih yang terdampak pada pemekaran wilayah kelurahan, namun saat ini masih terdaftar pada wilayah kelurahan induk.
“Ini penting menjadi catatan, kami khawatir akan berdampak rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada nanti, karena penempatan TPS pemilih jauh dari tempat tinggalnya,” kata Reni.
Menjawab hal ini, Raga Prawira mengatakan, masukan tersebut juga menjadi catatan bagi pihaknya. Namun, belum serta merta dapat diubah, karena belum adanya regulasi yang mengatur tentang hal itu.
Hasil penyusunan dan penetapan DPS Pilkada serentak tahun 2024 untuk Kota Pekanbaru yang dilakukan KPU, diketahui jumlah pemilih terdapat sebanyak 789.236 dengan rincian pemilih laki-laki 388.684 dan perempuan 400.552 pemilih.
Hasil pemetaan lapangan, dari 15 kecamatan dan 83 kelurahan yamg ada, terdapat 1.389 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pekanbaru, dengan Kecamatan Tuah Madani sebagai pemegang rekor yakni sebanyak 190 TPS. Pada Pilkada ini KPU juga akan menyediakan 10 TPS di lokasi khusus yang tersebar di empat kecamatan.