Kabar Pekanbaru.com – Pemerintah Kota Pekanbaru mulai hari ini, Sabtu (1/6/2024), menurunkan tarif parkir untuk kendaraan sepeda motor dan roda empat.
Sebelumnya tarif parkir sepeda motor di Pekanbaru dikenakan biaya Rp2.000 akan tetapi mulai hari ini turun menjadi Rp1.000. Sedangkan tarif parkir roda empat turun dari Rp3.000 menjadi Rp2.000.
Akan tetapi tidak semua tempat atau lokasi parkir yang mengalami penurunan tarif. Kebijakan ini hanya berlaku pada pasar tradisional saja.
Berubahnya tarif parkir tersebut seiring dengan peralihan pengelolaan parkir di pasar tradisional dari Dinas Perhubungan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diaperindag) Kota Pekanbaru.
Perubahan tarif parkir itu juga berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disperindag Kota Pekanbaru, Hendra Putra, mulai hari ini dua pasar tradisional akan menerapkan aturan baru tersebut yakni Pasar Simpang Baru Panam dan Pasar Rumbai.
“Mulai hari ini tarif parkir di pasar tradisional Kota Pekanbaru diberlakukan sesuai Perda Nomor 1 tahun 2024, untuk roda dua Rp1000 dan roda empat Rp2000,” ujar Hendra.
Hendra mengatakan sebelum aturan baru ini diberlakukan pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan disambut baik masyarakat.
Terkait juru parkir yang melakukan pemungutan kata Hendra, Disperindag bekerjasama dengan pihak pengelola pasar. Pihaknya juga menyiapkan karcis yang sudah diporporasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.
“Untuk parkir kita bekerjasama dengan pihak pengelola. Kebetulan untuk Pasar Simpang Baru Panam itu dari Yayasan Waris Karya Mandiri (YWKM). Untuk karcis kita siapkan dari Bapenda yang sudah diporporasi agar maksimal,” ungkapnya.
Sementara untuk pasar tradisional lainnya sebut Hendra, juga akan dilakukan sosialisasi dalam minggu ini. Untuk hari ini baru dua pasar yang mulai menerapkan.***