Polsek Tualang Amankan Pemilik Ganja Kering 7 Kilogram Siap Edar

Berita Utama, Berita92 Dilihat

KabarPekanbaru.com — Anggota Polsek Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau berasil mengamankan seorang pria berinisial AF alias A atas kepemilikan daun ganja kering seberat 7 kilogram yang telah dikemas dan siap edar di wilayah Kelurahan Perawang.

Kapolsek Tualang, Kompol Hendrik membernarkan adanya seorang pria yang diamankan karena kepemilikan narkotika jenis ganja. Berdasarkan informasi warga jika pelaku kerap melakukan transaksi ganja kering di wilayah Kelurahan Perawang.

“Pelaku kita amankan dan informasi warga jika si AF alia A ini kerap terlihat di tempat usaha sablon, sering melakukan transaksi narkoba, atas itu kami perintahkan Kepala Unit Reserse Kriminal Iptu Alan Arief bersama tim Opsnal Polsek Tualang melakukan penyelidikan tentang kebenaran tersebut. Dan benar anggota kami mengamankan pelaku lengkap dengan barang buktinya,” kata Kompol Hendrik, Kamis (8/8).

Anggota Polsek melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan didapat barang bukti dalam sejumlah paket. Pertama dalam satu kantong plastik berisikan dua paket diduga daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran. Kedua satu kantong plastik berisikan tiga paket juga dibungkus dengan kertas koran.

Selanjutnya enam kantong plastik yang masing-masing di dalamnya berisikan diduga daun ganja kering saja. Ada juga dua potongan kertas pembungkus nasi yang di dalamnya berisikan daun ganja kering.

Kompol Hendrik mengatakan jika pelaku sudah mengakui seluruh barang bukti tersebut akan siap edar.

“Dari keterangan pelaku, daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang akan dijual secara ecer olehnya. Bahkan pelaku sudah enam bulan mengedarkan daun ganja kering. Dan jumlah berat barang bukti daun ganja kering sebanyak 7 kg disita dari pelaku,” ujarnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumanpenjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.