KabarPekanbaru.com — Dua oknum anggota Kepolisian ditangkap diduga melakukan peredaran narkoba. Kedua anggota Kepolisan tersebut saat ini diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil).
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Inhil yang dibackup dengan Polsek Tembilahan Hulu menangkap kedua pelaku saat berboncengan dalam perjalanan menuju Kota Tembilahan.
Kedua oknum polisi yang diamankan saat digeledah didapati membawa Sabu seberat 25,8 gram, yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Polisi bergerak cepat saat mendapat informasi dari masyarakat jika dua pria berboncengan telah bertransaksi sabu menuju jalan Lintas Provinsi, Kelurahan Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil.
Oknum polisi yang saat ini diamankan berinisial S alias Roni (40) dan D (38) diduga berperan sebagai pengedar sabu.
Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, membenarkan jika keduanya merupakan oknum anggota Polisi berpangkat Brigadir.
“Iya benar Bripka S dan Brigadir D. Keduanya ditangkap pada Rabu 28 Agustus 2024 lalu. Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, tim kami segera melakukan penyelidikan, sekitar pukul 00.30 WIB, kami berhasil menangkap kedua tersangka saat mereka melintas di depan Polsek Tembilahan Hulu,” jelas Budi, Senin (2/9).
Kedua pelaku peredaran Narkoba itu menggunakan sepeda motor berboncengan dari Kecamatan Tempuling menuju Kota Tembilahan. Namun saat diciduk pelaku kedapatan membuang sebuah kotak rokok yang diduga berisi sabu.
Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan mengatakan keduanya berstatus tersangka, saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum.
“Sudah ditahan dan dalam proses hukum,” ujar AKBP Budi Setiawan.
AKBP Budi menambahkan jika keduanya diproses sesuai hukum yang berlaku. Barang bukti yang diamankan sebanyak 25 gram juga sudah diamankan. Lalu kedua tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Dan keduanya dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.