KabarPekanbaru.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melaksanakan penertiban terhadap puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan secara liar di kawasan taman kota, tepatnya di Jalan Seberut, pada Kamis (24/4/2025). Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan meningkatkan estetika kota, dengan menyasar lapak-lapak semi permanen yang mengganggu fasilitas umum, seperti trotoar jalan.
Tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru turun langsung ke lokasi untuk membongkar lapak-lapak pedagang, sebagian besar terbuat dari kayu. Proses penertiban berjalan lancar dan kondusif, tanpa adanya kericuhan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menata kota agar aman, nyaman, dan memiliki nilai estetika yang baik. Penertiban dilakukan di sekitar taman kota dan Hotel Aryaduta sebagai langkah konkret mendukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertata.
“Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut dari permintaan Kecamatan Pekanbaru Kota yang sebelumnya telah memberikan peringatan kepada para PKL. Kami tertibkan sekitar 20 lapak dan juga melakukan pemutusan jaringan listrik yang terhubung ke lapak-lapak tersebut,” kata Zulfahmi.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa tujuan penertiban ini adalah untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki, yang telah terganggu oleh keberadaan lapak-lapak PKL. Penertiban ini tidak hanya dilakukan di Jalan Seberut, tetapi juga di sekitar Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Sumatra, dengan memberikan imbauan tegas kepada para PKL agar tidak berjualan di kawasan tersebut.
Sebagai solusi bagi para PKL yang terdampak, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyediakan alternatif tempat berjualan yang lebih terorganisir dan tertib, seperti di kawasan Bundaran Keris, Jalan Diponegoro, dan di area Kuliner Malam Jalan Cut Nyak Dien yang telah ditetapkan sebagai zona perdagangan untuk PKL.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Pekanbaru berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertata, bersih, dan nyaman, sambil memberikan kesempatan bagi PKL untuk berjualan di lokasi yang lebih teratur.