Tiga Eks Pejabat Pemkot Pekanbaru Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Rp6,8 Miliar

Berita Utama141 Dilihat

KabarPekanbaru.com — Tiga mantan pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru, yakni eks Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa, eks Sekda Indra Pomi Nasution, dan eks Plt Kabag Umum Novin Karmila, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025).

Ketiganya tiba di pengadilan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Risnandar dan Indra Pomi dibawa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, sementara Novin datang lebih dulu karena ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama dengan anggota Pak Jonson Parancis dan Adrian HB Hutagalung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Wahyu Dwi Oktafianto dijadwalkan membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa.

Kasus ini mencuat setelah ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (2/12/2024). Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang hasil dugaan korupsi senilai Rp6,8 miliar.

Ketiga terdakwa diduga terlibat dalam praktik pemotongan atau penerimaan pembayaran tidak sah dari aparatur sipil negara (ASN) yang dikaitkan dengan utang fiktif. Modus tersebut diklaim sebagai bagian dari pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru Tahun 2024, namun tidak memiliki dasar hukum.

Tindakan tersebut melanggar Pasal 12 huruf f jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasca penangkapan, KPK melakukan penggeledahan di berbagai lokasi sejak 5 hingga 12 Desember 2024, termasuk di 12 rumah pribadi di Pekanbaru, tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor pemerintahan di lingkungan Pemkot Pekanbaru.

Dalam proses tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, surat, perangkat elektronik, perhiasan, 60 unit tas dan sepatu, uang tunai Rp1,5 miliar, serta 1.021 dolar AS.