KabarPekanbaru.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau Alnofrizal, mengingatkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya pengawas pemilihan adhoc, yakni dan Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) harus mengedepankan etika penyelenggara.
Hal tersebut disampaikan Alnofrizal saat menghadiri pelantikan dan pembekalan PKD se-Kampar kiri Tengah dan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Kampar Kiri Hilir, Ahad (2/6/2024).
Dalam arahannya, Alnofrizal mengatakan pentingnya menjaga etika penyelenggara bagi jajaran pengawas pemilihan dalam bekerja. Misalnya menjaga hubungan antara sesama penyelenggara agar tetap profesional dan tidak mengandung kepentingan pribadi dalam bekerja.
“Kita tidak ingin ada berita bahwa pengawas pemilihan di Riau yang melakukan tindakan asusila. Bekerja sesuai aturan itu penting namun ada yang lebih penting lagi yakni bekerja sesuai etika dan moral yang baik,” jelas Alnofrizal.
Sementara itu dalam sambutannya Ketua Panwaslu Kampar Kiri Hilir Muhammad Rafi, mengatakan dalam pelantikan kali ini ada sebanyak 19 PKD yang dilantik yakni 11 orang dari Kecamatan Kampar Tengah, dan 8 orang Kampar Kiri Hilir.
Dalam kesempatan itu ia berpesan agar petugas menjaga integritas diri sebab dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024 mendatang akan ada godaan-godaan yang datang. “Jaga kesehatan karena tahapan Pilkada ke depan akan menanjak, jangan gara-gara sibuk mengawasi lupa dengan kesehatan diri,” pesan Rafi.
Untuk diketahui Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya.
Jumlah Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD sebagaimana merujuk pada Pasal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD di setiap Kelurahan atau Desa sebanyak 1 orang.**