KabarPekanbaru.com — Program pemutihan pajak kendaraan yang digulirkan Pemerintah Provinsi Riau kembali menarik minat masyarakat. Dalam dua hari pelaksanaan, tercatat 3.693 unit kendaraan telah memanfaatkan fasilitas penghapusan denda dan keringanan pajak ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarevita, menjelaskan bahwa program dimulai pada Senin (19/5/2025) dan langsung mendapatkan respons positif. “Pada hari pertama, ada 2.240 unit kendaraan yang mengikuti. Sementara di hari kedua, Selasa (20/5/2025), jumlahnya mencapai 1.453 unit. Totalnya dalam dua hari, 3.693 unit kendaraan,” ungkapnya, Kamis (22/5/2025).
Dari jumlah tersebut, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau mencapai Rp2.296.437.000. Rinciannya, Rp1.395.704.086 terhimpun pada hari pertama, dan Rp900.733.389 di hari kedua.
Program ini memberikan beberapa insentif fiskal strategis. Di antaranya pembebasan pokok pajak terutang, penghapusan denda administrasi, serta keringanan tunggakan pajak bagi kendaraan yang menunggak dua tahun atau lebih—cukup membayar tahun terakhir dan tahun berjalan saja.
Kebijakan ini mencakup seluruh jenis kendaraan bermotor pribadi, dinas, serta angkutan umum yang berpelat Riau (BM). Tidak hanya itu, kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Riau juga diberi keringanan berupa potongan 50 persen pada pokok pajak tahun pertama.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemprov Riau juga menyiapkan insentif tambahan bagi wajib pajak yang disiplin. Pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo akan mendapat pengurangan pajak sebesar 10 persen. Permohonan insentif ini dapat diajukan maksimal satu bulan sebelum jatuh tempo.
Namun demikian, program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar, kendaraan hasil lelang, serta kendaraan baru yang tercatat sebagai penyerahan pertama. “Hal ini untuk memastikan bahwa stimulus fiskal diberikan tepat sasaran kepada masyarakat Riau yang benar-benar membutuhkan,” imbuh Evarevita.
Ia menegaskan, pemutihan pajak bukan sekadar kebijakan populis, melainkan momentum untuk membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya kepatuhan perpajakan sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.