Kabarpekanbaru.com-Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru melakukan aksi tegas terhadap peredaran produk ilegal di Provinsi Riau dengan pemusnahan ribuan item produk tanpa izin edar pada Senin (4/11) di kantor BBPOM Pekanbaru. Produk-produk yang dimusnahkan meliputi makanan, obat-obatan, dan kosmetik yang beredar secara ilegal di pasaran. Acara pemusnahan ini juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari instansi terkait, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, serta Satpol-PP Provinsi Riau. Hadirnya perwakilan lembaga-lembaga ini menunjukkan sinergi kuat untuk menjaga keamanan masyarakat dari ancaman produk ilegal.
Pemusnahan ini merupakan hasil dari serangkaian tindakan pengawasan intensif yang dilakukan oleh BBPOM Pekanbaru bersama aparat hukum lainnya sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Dengan nilai ekonomi total sekitar Rp 2,9 miliar, produk-produk tersebut telah menjadi bukti dari tingginya risiko peredaran produk yang tidak memiliki izin edar. Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander, menyampaikan bahwa pemusnahan barang-barang ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan dan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). “Barang bukti temuan dan pangan ilegal ini dimusnahkan karena telah melewati proses hukum yang sah, dan kondisi barang sudah rusak atau kedaluwarsa. Jika tidak dimusnahkan, barang-barang ini dapat merusak lingkungan dan menimbulkan bahaya bagi masyarakat,” jelas Alex Sander kepada wartawan.
Selain menjaga kesehatan masyarakat, tindakan pemusnahan ini juga berfungsi untuk melindungi lingkungan dari limbah berbahaya yang mungkin terkandung dalam produk tersebut. Limbah obat-obatan, kosmetik, dan makanan yang mengandung bahan berbahaya bisa berisiko merusak tanah dan air jika tidak dikelola dengan benar. Produk-produk ilegal yang disita ini adalah hasil dari enam kegiatan penindakan yang membuktikan bahwa barang-barang tersebut tidak memenuhi standar izin edar dan tidak aman untuk dikonsumsi atau digunakan. “Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun, sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambah Alex Sander.
Produk-produk yang dimusnahkan berasal dari 10 tersangka yang terlibat dalam tindak pidana terkait obat dan makanan ilegal. Para tersangka ini kedapatan memasarkan produk-produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan manfaat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan masih tingginya peredaran produk tanpa izin yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. BBPOM Pekanbaru berencana melanjutkan kegiatan pemusnahan ini pada tahun 2025, dengan melibatkan pihak ketiga untuk memastikan proses pemusnahan berlangsung sesuai prosedur dan aman bagi lingkungan.
Alex Sander juga menyoroti tingginya peredaran produk obat tradisional dan kosmetik ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya, terutama yang dijual secara daring. “Banyak sekali produk obat tradisional dan kosmetik yang dijual online, tetapi tidak memiliki izin edar yang sah dan mengandung bahan kimia berbahaya (BKO). Ini sangat berisiko bagi konsumen,” jelasnya. Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk dan menghindari produk yang tidak memiliki izin resmi dari BBPOM.
Sebagai bentuk perlindungan konsumen, BBPOM Pekanbaru menyediakan layanan Cek Klik (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) yang bisa diakses oleh masyarakat untuk memastikan keaslian dan keamanan produk sebelum digunakan atau dikonsumsi. Dengan layanan ini, masyarakat dapat dengan mudah mengecek apakah produk yang akan dibeli sudah memenuhi standar keamanan atau tidak. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa produk yang akan digunakan. Pastikan produk tersebut terdaftar di BBPOM melalui Cek Klik,” ucap Alex Sander.
Langkah BBPOM Pekanbaru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap produk ilegal yang beredar di masyarakat. Selain itu, tindakan pemusnahan ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang berusaha mengedarkan produk berbahaya tanpa izin resmi. “Kami berharap, dengan adanya pemusnahan ini, para pelaku usaha akan lebih mematuhi peraturan dan memastikan produknya aman untuk masyarakat. Kami juga akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk menekan peredaran produk ilegal di Pekanbaru dan sekitarnya,” tegas Alex.
Masyarakat pun diharapkan semakin sadar akan bahaya produk ilegal yang mengandung bahan berbahaya. BBPOM Pekanbaru bersama pihak terkait berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya sosialisasi, pengawasan, dan edukasi kepada masyarakat agar semakin selektif dalam memilih produk. Harapannya, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, permintaan terhadap produk ilegal akan berkurang, dan pada akhirnya pasar hanya akan dipenuhi oleh produk-produk yang berkualitas dan aman.
Pemusnahan ribuan item produk ilegal ini tidak hanya menunjukkan ketegasan BBPOM Pekanbaru, tetapi juga komitmen mereka untuk melindungi masyarakat dari ancaman produk berbahaya. Dengan berjalannya program ini secara berkala, BBPOM Pekanbaru berharap Riau dapat menjadi wilayah yang bebas dari peredaran produk ilegal dan masyarakat terlindungi dari risiko kesehatan.