Berlaku 4 Maret, Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Naik!

Berita314 Dilihat

KabarPekanbaru.com — Pemerintah resmi menaikan tarif Tol Pekanbaru-Dumai per taggal 04 Maret 2024 mendatang. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 415/2024 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Pekanbaru-Dumai, yang diteken oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono pada 19 Februari 2024 kemarin.

Kenaikan tarif tol Permai naik sebesar Rp53.000 untuk kendaraan kecil, atau golongan I. Dari sebelumnya bagi kendaraan yang melintasi jalan tol dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya sebesar Rp118.500, menjadi Rp171.500.

Kemudian untuk kendaraan Golongan II sebesar Rp257.000, Golongan III Rp257.000, Golongan IV dan V Rp343 ribu.

Dalam Kepmen PUPR dimaksud, menjelaskan sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol.

Sebelumnya perubahan tarif tol Pekanbaru-Dumai terakhir ditetapkan pada Oktober 2020 melalui Kepmen PUPR Nomor 1525/2020. Saat itu kendaraan golongan I dikenakan tarif Rp118.500 untuk satu kali perjalanan. Ada lima jenis kendaraan yang diklasifikasi terkait besaran tarif ini, dari golongan satu hingga lima. Khusus golongan dua ke atas, merupakan jenis truk, dengan biaya tertinggi sesuai SK sebesar Rp237.000 untuk golongan lima.

Selain itu, dalam Kepmen PUPR terbaru, juga disebutkan pengelola Jalan Tol Trans Sumatera, Hutama Karya berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di gerbang tol terdekat jalan tol.

“Kemudian PT Hutama Karya (Persero) wajib untuk melaksanakan sosialisasi penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru Dumai yang mencakup antara lain sistem transaksi, jenis golongan kendaraan, dan besaran tarif tol sesuai asal tujuan selama 14 hari kalender terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini. Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Pekanbaru – Dumai sebagaimana dimaksud mulai berlaku efektif 14 hari kalender setelah Keputusan Menteri ini ditetapkan,” bunyi surat Menteri PUPR tersebut.