KabarPekanBaru.com — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil membongkar kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 297 gram yang dikamuflase dalam empat bungkus makanan ringan. Paket tersebut diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II setelah dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar, dalam konferensi pers pada Kamis (22/5/2025), mengungkapkan bahwa dua orang yang diduga sebagai pelaku utama merupakan sepasang kekasih.
“Pelaku berinisial RF, seorang perempuan, dan pacarnya FD. Keduanya terlibat langsung dalam pengiriman narkotika ini,” tegas Robinson.
Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II pada Senin pagi (5/5), yang mencurigai isi empat bungkus makanan ringan yang dikirim melalui J&T Express. Setelah melalui pemeriksaan X-ray dan pengecekan manual, ditemukan dua kardus berisi sabu yang dibungkus dalam kemasan teh bermerek Nadhira Napoleon.
Temuan tersebut segera dilaporkan ke BNNP Riau untuk dilakukan pengujian laboratorium dan pelacakan terhadap pihak pengirim. Hasil penyelidikan mengarah kepada RF, yang diduga kuat menjadi pemilik tujuan paket narkotika tersebut.
Tim penindakan BNNP Riau kemudian bergerak cepat dan menangkap RF di sebuah rumah di Jalan Ikhlas, Gang Tulus, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Pekanbaru, pada Rabu (14/3) pukul 15.00 WIB. Di lokasi tersebut, ditemukan pula ribuan butir pil ekstasi berwarna merah muda.
Masih di hari yang sama, petugas berhasil menangkap FD di kamar kosnya di Jalan Cimpedak, Kecamatan Bukit Raya. Di sana, kembali ditemukan paket narkotika yang telah dikemas rapi dan siap dikirim.
“Hasil pemeriksaan terhadap FD mengungkap bahwa ia hanya berperan sebagai perantara atas perintah seorang narapidana berinisial CP, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Pekanbaru,” jelas Robinson.
Pada Senin (17/3), tim BNNP Riau langsung menjemput CP dari lapas untuk keperluan penyidikan lanjutan. Atas keterlibatan mereka, RF dan FD dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebagai penutup agenda ekspos, Kepala BNNP Riau bersama para undangan turut menyaksikan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus ini.