KabarPekanbaru.com — Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul), Polda Riau mengamankan seorang pria KM (52).
Kasubsie Sihumas, Aipda Mardiono Pasda mengungkapkan, KM diduga mengedarkan sabu seberat 17, 54 gram.
“Tersangka kita ringkus di sebuah gubuk kebun sawit di Jalan Jepang, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Rohul, pada Jumat, 3 Mei 2024,” ungkapnya dilansir dari laman Humas Polri, Rabu, (08/05).
Mardiono menyebut, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket besar sabu dibungkus plastik klip warna putih bening, 14 paket kecil berisi sabu, empat plastik klip bening, satu timbangan digital Scale, satu kaca pirex, satu sendok hitam terbuat dari pipet, satu mancis tanpa tutup kepala dan satu bong.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima personel Sat Resnarkoba dari masyarakat, bawa di Desa Bangun Jaya sering dijadikan tempat transaksi sabu,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku sabu diperolehnya dari Inung di Kota Pinang, Sumut.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut.