KabarPekanbaru.com — Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengamankan dua orang diduga bandar sabu di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Sabtu, (27/04).
Kedua terduga bandar yang diamankan antara lain AJ (50) dan DS (22).
Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan 21 paket kecil diduga sabu dengan berat 3,43 gram dan uang tunai Rp1,7 juta dari tangan AJ (50). Sedangkan dari tangan DS (22) diamankan paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,77 gram.
Dilansir dari laman HumasPolri.go.id, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, awalnya tim Subdit 3 mendapat informasi akan ada transaksi narkoba dari masyarakat.
Selanjutnya, tim Opsnal Subdit 3 langsung mendatangi Jalan Pangeran Hidayat (Panger) melakukan penyamaran menjadi pembeli (under cover buy) di Gang Abadi.
“Baru saja tim ini datang, beberapa orang langsung menawari sabu oleh penjual narkoba,” kata Kombes Manang, Minggu (28/04).
Kemudian, petugas yang menyamar langsung mengamankan pria yang menawarkan sabu diketahui bernama Dimas Surya.
“Ada lima paket kecil yang diamankan dari tersangka pertama,” jelas Kombes Manang.
Melihat penampakan Dimas diamankan, para bandar lainnya langsung lari berhamburan. Kemudian, tim Opsnal langsung mengamankan salah satu pria yang berlari keluar dari gang.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka kedua totalnya 21 paket kecil,” ujar Kombes Manang.
Saat tim opsnal Subdit 3 hendak mengamankan kedua tersangka, warga setempat sempat berupaya menghadang. Namun petugas dapat mengamankan target operasinya.
“Ada beberapa warga setempat mencoba menghalangi penangkapan, namun bisa diatasi,” tegas Kombes Manang.
Dari lokasi kedua tersangka langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan tes urine.
“Hasil tes urine keduanya positif mengandung Met Amphetamin,” Pungkasnya.
Karena terbukti, tim Opsnal Subdit 3 kembali melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok sabu kepada kedua tersangka.