Kabarpekanbaru.com-Dinas Perkebunan Provinsi Riau terus melakukan pemantauan dan penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit bagi petani mitra plasma dengan tujuan untuk memberikan keadilan dalam rantai pasok dan mendorong kesejahteraan para petani. Pada periode 6 hingga 12 November 2024, Dinas Perkebunan Riau menetapkan harga TBS mitra plasma yang mengalami kenaikan signifikan berdasarkan tabel rendemen harga terbaru. Tabel tersebut merupakan hasil kajian yang disusun bersama Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan dan telah disepakati bersama untuk diaplikasikan dalam penentuan harga minggu ini.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Syahrial Abdi, menjelaskan bahwa kenaikan harga tertinggi tercatat untuk TBS kelapa sawit berusia 9 tahun, dengan peningkatan harga sebesar Rp116,34 per kilogram atau sekitar 3,40 persen dibandingkan harga minggu lalu.”Sehingga harga pembelian TBS [tandan buah segar] petani untuk periode satu minggu ke depan naik menjadi Rp3.534,28/kilogram dan berlaku untuk periode satu minggu kedepan,” ujarnya pada tanggal (05/11).
Kenaikan ini membawa harga pembelian TBS petani di kelompok umur tersebut menjadi Rp3.534,28 per kilogram, yang berlaku untuk periode satu minggu mendatang. Kenaikan harga yang signifikan ini menunjukkan adanya dinamika positif di pasar, terutama sebagai dampak dari meningkatnya harga CPO (Crude Palm Oil) di pasar global.
Syahrial juga menyebutkan bahwa harga cangkang sawit telah ditetapkan sebesar Rp18,64 per kilogram, dan berlaku untuk satu bulan ke depan. Indeks K yang digunakan dalam perhitungan harga pada bulan ini mencapai 92,28 persen, yang menjadi patokan penting dalam menentukan besaran harga TBS.
Harga jual CPO pekan ini mengalami kenaikan sebesar Rp587,49 dibandingkan minggu sebelumnya, sementara harga kernel justru mengalami sedikit penurunan sebesar Rp100,72 per kilogram dari minggu lalu. Kenaikan harga CPO menjadi salah satu faktor pendorong utama naiknya harga TBS, sehingga memberikan dampak positif terhadap pendapatan petani kelapa sawit di Provinsi Riau.”Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami kenaikan. Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO,” ujarnya.
Dalam penetapan harga ini, Dinas Perkebunan Riau dan tim juga mempertimbangkan peraturan yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 01 tahun 2018, terutama pada pasal 8 yang mengatur tata cara penentuan harga CPO dan kernel apabila ada perusahaan kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan. Apabila terdapat PKS yang tidak menjual produknya, harga rata-rata yang digunakan akan mengacu pada harga yang ditetapkan tim validasi atau menggunakan harga rata-rata yang dirilis oleh Kantor Pusat Badan Nasional (KPBN). Harga rata-rata CPO KPBN untuk periode ini adalah Rp14.850,20, sedangkan harga kernel rata-rata KPBN mencapai Rp10.150,00. Sistem ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan harga yang fair bagi petani plasma dan perusahaan yang menjadi mitra mereka.
Kenaikan harga ini menjadi kabar baik bagi petani mitra plasma di Provinsi Riau, mengingat mereka bergantung pada harga jual TBS untuk memperoleh penghasilan. Syahrial Abdi menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen menjaga stabilitas dan transparansi harga, serta mendukung petani melalui kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan mereka. Selain faktor eksternal seperti fluktuasi harga CPO global, Dinas Perkebunan Riau juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan agar harga yang ditetapkan sesuai dengan kondisi pasar dan memberikan dampak optimal bagi petani sawit di daerah tersebut.
Dalam praktiknya, penentuan harga TBS melalui tabel rendemen harga ini menjadi langkah strategis yang melibatkan berbagai pihak, termasuk peneliti, akademisi, serta pemangku kepentingan di sektor kelapa sawit. Harga TBS yang diterima petani plasma dihitung berdasarkan kualitas dan kadar minyak yang dapat dihasilkan dari TBS tersebut, sehingga petani mendapatkan insentif lebih besar apabila mampu meningkatkan kualitas hasil perkebunan mereka. Dengan begitu, baik petani maupun perusahaan kelapa sawit dapat bersama-sama memperoleh manfaat dari rantai pasok kelapa sawit yang berkelanjutan.
Keberadaan kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong Riau sebagai salah satu sentra utama kelapa sawit di Indonesia. Saat ini, kelapa sawit menjadi komoditas andalan yang memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat Riau. Oleh karena itu, pengelolaan harga TBS yang adil dan berkelanjutan sangat krusial dalam memastikan ketahanan ekonomi di tingkat petani, terutama di tengah tantangan pasar global dan fluktuasi harga komoditas.
Dengan penetapan harga terbaru yang menunjukkan tren peningkatan, para petani kelapa sawit di Provinsi Riau dapat optimis bahwa penghasilan mereka akan semakin stabil. Peningkatan harga TBS ini juga diharapkan dapat memberikan dorongan tambahan bagi petani untuk terus berinovasi dan menjaga keberlanjutan usahanya. Riau, sebagai salah satu daerah penghasil sawit terbesar di Indonesia, memiliki potensi besar untuk terus berkembang, dan dengan dukungan kebijakan yang tepat, petani kelapa sawit di provinsi ini diharapkan dapat menikmati hasil kerja keras mereka dengan lebih baik.