Horee… Gaji ke-13 ASN Pemprov Riau Sudah Cair, Pekan Depan TPP Ditransfer

Berita260 Dilihat

KabarPekanbaru.com – Gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah disalurkan ke 19 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Setelah Gaji 13, pemerintah setempat juga pekan depan akan mentransfer Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Tentu kabar baik ini menjadi angin segar bagi ASN Pemprov Riau.

Pembayaran gaji 13 ASN tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Tiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Selain itu, pembayaran Gaji 13 ASN Pemprov Riau juga mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 9 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2024.

“Gaji 13 ASN Pemprov Riau sudah kita salurkan mulai kemarin (Selasa). Saat ini sudah separuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pegawainya sudah menerima gaji 13,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra, Kamis (6/6/2024).

Selain Gaji 13, lanjut Indra, Pemprov Riau juga telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran TPP ASN Pemprov Riau.

“InsyaAllah untuk TPP ASN Pemprov Riau pekan depan sudah kita transfer, pekan ini kita selesai dulu pembayaran Gaji 13,” beber Pj Sekda Riau.

Karena itu, Indra berharap pegawai Pemprov Riau untuk lebih semangat menyelamatkan tugas dan tanggungjawabnya dalam menggesa kegiatan tahun 2024.

Sebelumnya, Plh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Doni Akrom mengatakan, untuk anggaran pembayaran gaji 13 ASN di lingkungan Pemprov Riau tidak ada masalah dan sudah tersedia. Hal ini karena sudah dialokasikan di APBD Riau 2024.

“Kita sudah siapkan anggaran untuk pembayaran gaji 13 ini lebih kurang sebesar Rp96,6 miliar. Anggaran tersedia dan tinggal kita salurkan,” ujarnya.

Doni menyebut, pembayaran gaji 13 ASN Pemprov Riau mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Pergub Riau Nomor 9 Tahun 2024

“Kalau sesuai aturan sebesar gaji 13 terdiri dari gaji pokok bulan sebelumnya ditambah tunjangan kinerja berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, jabatan, maupun kelas jabatan,” tandasnya.