KabarPekanbaru.com — Sukarmis, mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, menghadapi tuntutan hukuman 13 tahun 6 bulan penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Andre Antonius dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada hari Senin.
Sukarmis dinyatakan bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam proyek pembangunan Hotel Kuansing. Tuduhan ini merujuk pada Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu dan Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam sidang tersebut, Andre menyatakan, “Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Sukarmis dengan pidana penjara selama 13 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.” Selain hukuman penjara, Sukarmis juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.
Lebih lanjut, JPU menuntut Sukarmis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp22,5 miliar. Jika tuntutan uang pengganti ini tidak dipenuhi dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila tidak ada harta benda yang mencukupi, Sukarmis akan menghadapi hukuman penjara tambahan selama 6 tahun 3 bulan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sukarmis yang mengikuti persidangan melalui video konferensi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang dipimpin oleh Jonson Paeancis memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa, 22 Oktober 2023, untuk agenda pembacaan nota pembelaan.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menjelaskan bahwa tindakan korupsi Sukarmis melibatkan kolusi dengan Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yakub, dan Suhasman, mantan Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing, dalam proses pembangunan Hotel Kuansing yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013 dan 2014.
Kasus ini berawal dari kegiatan pembangunan Hotel Kuansing, di mana Sukarmis bersekongkol dengan pihak tertentu untuk membeli lahan hotel yang dimiliki oleh Susilowadi. Terdakwa juga memerintahkan Suhasman untuk memudahkan proses ganti rugi lahan dan melakukan perencanaan pembangunan tanpa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), serta mengubah lokasi pembangunan tanpa studi kelayakan yang memadai.
Sayangnya, pembangunan hotel ini tidak selesai dan hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp22.637.294.608. Sebelumnya, dua bawahan Sukarmis, yaitu Hardi Yakub dan Suhasman, telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Zefri Mayeldo Harahap pada 13 Juni lalu.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan betapa seriusnya tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat daerah, yang berdampak langsung pada keuangan negara dan pembangunan daerah.