KabarPekanbaru.com — Anggota Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan mengamakan puluhan botol minuman keras (Miras) ilegal, Senin, (04/03) dini hari.
Puluhan botol Miras tersebut ditemukan saat Anggota Polsek Senapelan menggelar operasi cipta kondisi dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) jelang memasuki bulan Ramadhan.
Kapolsek Senapelan, Kompol Noak. P. Aritonang mengungkapkan, KRYD kali ini menyasar warung atau toko yang menjual miras tanpa izin.
”Puluhan Minuman Keras (Miras) tanpa izin berbagai merk diamankan Polsek Senapelan Polresta Pekanbaru saat mengelar kegiatan cipta kondisi (Cipkon) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Senapelan menjelang memasuki bulan Ramadhan 1445 H/2024 M,” ujar AKP Samin Tampubolon.
Sebanyak 48 botol minuman keras merk Mension dan Bir Bintang berhasil diamankan dari dua warung milik warga di Jalan Riau dan Jalan Wijaya Kel. Kedung Sari.
”Selanjutnya barang bukti berupa miras tersebut diamankan ke Mapolsek Senapelan. Dan pada kesempatan itu, Kapolsek Senapelan beserta personel memberikan himbauan kepada pedagang agar tidak menjual minuman keras lagi,“ tambahnya.
Polresta Pekanbaru dan Polsek Jajaran berkomitmen untuk berupaya selalu menekan angka terjadinya tindak kriminal dan penyakit masyarakat di wilayah hukum masing-masing.
”Maka dari itu kepolisian, khususnya Polresta Pekanbaru dan Polsek Jajaran berupaya melakukan deteksi dini mengantisipasi tindak kriminal, apa lagi pada momen memasuki bulan Ramadhan, kita ingin masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya.