KabarPekanbaru.com — Kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau terus bergulir dan kini memasuki fase krusial. Gelar perkara dijadwalkan berlangsung di Bareskrim Polri pada Selasa, 17 Juni 2025, untuk menentukan langkah hukum lanjutan.
“Gelar perkara akan kita laksanakan di Bareskrim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, di Mapolda Riau, Rabu (11/6/2025).
Menurut Ade, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau mencatat potensi kerugian negara yang fantastis.
“Nilainya mencapai Rp195.999.000.000, hampir Rp196 miliar. Ini lebih tinggi dari yang sebelumnya saya sampaikan,” ungkapnya.
Sejauh ini, lebih dari 400 saksi telah dimintai keterangan, sebagian bahkan diperiksa lebih dari satu kali.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga telah menyita uang tunai sekitar Rp19 miliar. Selain itu, sejumlah aset berupa vila dan apartemen di Batam turut diamankan karena diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.
“Ini berasal dari pelaksana kegiatan, baik ASN, tenaga ahli, maupun honorer di lingkungan Sekretariat Dewan,” jelas Kombes Ade.
Polda Riau merencanakan konferensi pers setelah hasil gelar perkara diumumkan. Karena besarnya nilai kerugian negara, konferensi pers kemungkinan besar akan dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan.