Kabarpekanbaru.com-Dua tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus pecah kaca di Batam ternyata merupakan ‘pemain lama’ dalam dunia kejahatan pencurian, khususnya dalam modus pecah kaca kendaraan. Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, M.Si, memimpin pengumuman resmi terkait penangkapan ini melalui acara Door Stop di lobby Mapolresta Barelang pada Senin, (04/11). Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH, serta Kasubnit VII Idik IV Sat Reskrim Polresta Barelang, Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom.
Dalam penjelasannya, Kombes Pol H. Ompusunggu mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial MK (38 tahun) dan AH (37 tahun) ditangkap pada Jumat, (01/11), di sebuah rumah yang terletak di Perumnas Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Kapolresta menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada (06/10), sekitar pukul 20.00 WIB, di Ruko KDA Junction, Kecamatan Batam Kota. Kejadian ini melibatkan korban bernama Amanda Putri yang saat itu sedang bersama temannya, Annisa Rahmawati. Mereka memarkirkan mobil Toyota Agya merah mereka di depan Toko Kue Trimondi.
Dalam penangkapan ini, terungkap bahwa modus operasi pelaku cukup rapi dan terencana. Kedua pelaku menggunakan sepeda motor Honda Absolut Revo dengan nomor polisi BP 3418 FG untuk berkeliling mencari target. Setelah menemukan mobil korban, mereka mengintip isi mobil dan segera melancarkan aksinya. Pelaku memecahkan kaca belakang kiri mobil dengan menggunakan pecahan busi, mengambil barang-barang berharga yang ada di dalamnya, dan melarikan diri sebelum korban menyadari kehilangan.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa MK dan AH bukanlah pelaku baru dalam kejahatan ini. Mereka sudah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di Batam. Beberapa tempat yang menjadi sasaran mereka antara lain Kampung Utama (Lubuk Baja), Dinas Koperasi (Sekupang), dan kawasan Harbourbay (Batu Ampar), yang semuanya terjadi pada bulan yang sama, yaitu Oktober 2024. Modus operasi mereka yang serupa di setiap lokasi menunjukkan bahwa pelaku memang telah berpengalaman dalam melakukan tindakan kriminal ini.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan, antara lain sebuah MacBook Air 2020, dua unit iPad Pro M2 256 GB, serta sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya. Kerugian yang dialami oleh korban dari pencurian ini ditaksir mencapai Rp 70 juta. Hal ini menunjukkan dampak serius yang ditimbulkan oleh tindakan kriminal terhadap masyarakat, terutama dalam konteks keamanan barang pribadi.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, M.Si, tidak hanya memberikan keterangan terkait penangkapan, tetapi juga memberikan imbauan kepada masyarakat. Ia mengingatkan pentingnya kewaspadaan dan kehati-hatian, terutama dalam menjaga barang-barang berharga yang ditinggalkan di dalam kendaraan. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga seperti tas, uang, maupun alat elektronik di dalam kendaraan saat diparkir. Hal ini dapat mengurangi kesempatan bagi para pelaku untuk melakukan kejahatan serupa,” tegasnya.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Kasihumas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, SH, juga menambahkan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang Pilkada 2024 yang tinggal 22 hari lagi. “Mari kita sukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 22 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau hoaks guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif,” ujarnya. Pesan ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat dalam konteks politik dan sosial.
Dari kejadian ini, kita bisa melihat pentingnya kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Kesadaran kolektif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar sangatlah penting untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan angka kejahatan di Batam dapat ditekan, sehingga masyarakat bisa merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas.