KabarPekanbaru.com — Miliki sabu seberat 5,26 gram, MR RSS (21) diamankan Personil Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu (Rohul), Minggu, 28 April 2024.
Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Buyung Kardinal mengungkapkan, MR RSS diduga merupakan kurir dan pengguna sabu.
“Iya Benar, Tim Kami mengamankan Seorang Tersangka MR RSS (21) dengan Perannya sebagai Kurir dan Pengguna,” ungkapnya, Senin, (29/04) dikutip dari Humaspolri.go.id.
AKP Buyung menambahkan, Pelaku diamankan di Perkebunan sawit milik masyarakat jalur 5 SP1 Desa Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rohul.
“Pada Pria tersebut, juga turut diamankan Barang Bukti berupa Satu Paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dan satu bungkus rokok sampoerna tanpa isi,” rinci Kapolsek.
AKP Buyung menjelaskan, sebelumnya, Kapolsek mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Menyikapi hal tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam Aipda Syarifuddin Rambe melakukan penyelidikan di TKP.
“Hasilnya, pada saat itu, Kanit Reskrim dan Anggota berhasil mengamankan Seseorang yang sedang menunggu Pembeli,” ungkap AKP Buyung.
“Bahkan, Anggota Kita menemukan Satu Paket Besar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Bening di dalam Bungkus Rokok,” paparnya.
Kemudian, Tim langsung mengamankan Pelaku bersama dengan Barang Bukti yang ditemukan ketika itu, guna proses hukum selanjutnya.
Kemudian, Tim langsung mengamankan Pelaku bersama dengan Barang Bukti yang ditemukan ketika itu, guna proses hukum selanjutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hasil tes uruin positif, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.