KabarPekanbaru.com — Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Kuantan Singingi dan Limbago Adat Nagori (LAN) resmi dikukuhkan dalam sebuah helat adat yang berlangsung khidmat di Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman, Ahad (8/6/2025).
Prosesi pengukuhan diawali dengan pelantikan LAN serta pembacaan sumpah adat oleh Bupati Kuansing, H. Suhardiman Amby yang bergelar Datuak Panglimo Dalam. Acara dilanjutkan dengan pengukuhan LAMR Kuansing melalui pembacaan Surat Keputusan oleh Sekretaris Umum DPH LAMR, Datuk H. Jonnaidi Dasa. Puncak kegiatan ditandai dengan prosesi adat tepuk tepung tawar kepada Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kuansing, Datuk Seri Paduko Kayo Indragiri Aherson, serta Ketua Umum DPH LAMR Kuansing, Datuk Seri Masnur Judin dan Dinardin Datuk Sirajo.
Ketua Umum DPH LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil dalam sambutannya menyebut bahwa pengukuhan ini merupakan peristiwa bersejarah. Pasalnya, ini kali pertama dua pemangku adat dikukuhkan secara bersamaan dan resmi di Provinsi Riau.
“Pengukuhan ini bukan sekadar seremonial, tapi merupakan penegasan jati diri dan keberlanjutan nilai-nilai adat Melayu yang luhur,” ujar Taufik.
Ia menekankan bahwa LAMR sebagai organisasi konfederatif sesuai dengan AD/ART, tetap memberikan ruang otonomi adat di setiap kabupaten/kota. Oleh karena itu, keberadaan LAMR Kuansing memiliki peran penting dalam memperkuat marwah adat dan merespons tantangan zaman dengan bijaksana.
“Dengan struktur yang lebih kuat dan terorganisasi, kami berharap LAMR Kuansing dapat menjadi pelopor dalam menjaga nilai-nilai adat istiadat Melayu,” tambahnya.
Di akhir sambutan, Taufik berharap agar LAMR dan LAN menjadi wadah yang kokoh dalam membina dan melestarikan nilai-nilai luhur adat istiadat, sekaligus sebagai penjaga moral dan jati diri masyarakat Melayu Riau.
Acara ini turut dihadiri oleh Anggota DPR RI Fraksi PKS Dr. H. Syahrul Aidi Maazat, Lc., M.A., Anggota DPRD Provinsi Riau, pengurus LAMR Provinsi Riau, Ketua dan Anggota DPRD Kuansing, Penjabat Sekda Kuansing, kepala perangkat daerah, camat, para pemangku adat, ninik mamak, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.