Lapas Narkotika Rumbai Serahkan Remisi Khusus WBP Beragama Buddha dalam Perayaan Hari Raya Waisak 2025

Berita Utama60 Dilihat

KabarPekanbaru.com — Dalam rangka merayakan Hari Raya Waisak 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, memberikan remisi khusus kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai, Senin (12/5).

Acara penyerahan remisi berlangsung dengan penuh khidmat dan dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, pejabat struktural Lapas, perwakilan umat Buddha, serta para WBP yang memenuhi syarat. Momen tersebut menjadi sebuah refleksi penting dalam proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan, sebagaimana yang ditegaskan dalam sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Maizar.

“Momentum Hari Raya Waisak sejalan dengan tujuan pemasyarakatan, yakni membentuk warga binaan menjadi individu yang lebih baik, bertanggung jawab, dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Maizar dalam sambutannya.

Remisi yang diberikan sebagai penghormatan terhadap hak-hak spiritual WBP beragama Buddha ini juga merupakan bagian dari strategi pembinaan dan reintegrasi sosial. Maizar menekankan bahwa pembinaan karakter dan kepatuhan terhadap aturan adalah bekal utama bagi warga binaan untuk kembali hidup bermasyarakat.

“Pemberian remisi ini bukan hanya mengurangi beban hunian lapas dan rutan, tetapi juga memperkuat efektivitas pembinaan. Ini merupakan bagian dari penerapan prinsip keadilan restoratif dalam sistem pemasyarakatan,” lanjut Maizar.

Lapas Narkotika Rumbai dipilih sebagai lokasi penyerahan remisi karena jumlah WBP yang merayakan Waisak cukup signifikan, yaitu 16 orang. Dari jumlah tersebut, enam orang menerima remisi khusus, sementara lima orang lainnya masih berstatus tahanan, empat orang menjalani hukuman seumur hidup, dan satu orang lagi menerima remisi susulan.

Selain remisi, pihak Lapas Narkotika Rumbai juga memberikan bantuan rohani dan sosial sebagai bentuk dukungan terhadap pembinaan spiritual para WBP. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan proses rehabilitasi mereka dan mempersiapkan mereka untuk reintegrasi yang lebih baik ke masyarakat setelah masa hukuman mereka selesai.