Masuk Ilegal, Dua WNA China Ditahan di Imigrasi Tanjunguban

Berita130 Dilihat

 

KabarPekanbaru.com–Petugas patroli Lanal Bintan menangkap dua orang warga negara asing (WNA) dari China, yaitu Wang Yujie (30) dan Huang Xiaoxia (30), karena didapati masuk ke Indonesia secara ilegal melalui laut dari Malaysia ke Batam. Penangkapan ini terjadi di perairan Karang Galang, Kepulauan Riau, pada Senin (28/10/2024) setelah patroli Lanal Bintan melihat sebuah boat berkecepatan tinggi di daerah tersebut. Komandan Lanal Bintan, Kolonel Laut Eko Agus Susanto, mengatakan bahwa petugas patroli mendengar suara mesin boat yang mencurigakan, sehingga mereka mencari boat yang menghasilkan suara tersebut. Mesinnya berbunyi sangat keras, tidak seperti suara mesin pada kapal nelayan biasanya. Hal ini membuat petugas curiga,” kata Eko saat dihubungi melalui telepon pada Rabu (30/10/2024). Setelah melacak suara mesin tersebut, petugas menemukan boat pancung jenis slodang dengan mesin Yamaha 40 PK

.Ketika melihat patroli, si tekong boat segera mempercepat perjalanannya ke perairan lebih dalam dan memulai aksi kejar-kejaran. Petugas menembak tiga kali untuk menghentikan boat tersebut. “Eko menjelaskan bahwa setelah terjadi tembakan peringatan ketiga, tekong akhirnya memperlambat mesin boat-nya dan menyerah.” Saat boat itu berhasil dihentikan, petugas menemukan empat orang di dalamnya. Mereka adalah tekong dengan inisial AN, pembantu dengan inisial FN, serta dua warga negara China, satu pria dan satu wanita.
Saat diperiksa pertama kali, tekong mengakui menerima uang sejumlah Rp10 juta dari seseorang bernama H di Batam. Tekong menyatakan bahwa dia diminta untuk menjemput kedua WNA tersebut dari pantai di Renggit, Malaysia, dan membawanya ke Batam. Kedua WNA China sekarang ditahan di Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, sementara tekong dan asistennya yang merupakan warga negara Indonesia akan diadili lebih lanjut. Saat ini, kedua warga negara China tersebut sedang ditahan di Imigrasi Tanjunguban dan menunggu langkah selanjutnya dari kepolisian,” kata Zulfikri, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas II Tanjunguban.

Menurut Zulfikri, keberhasilan penangkapan ini karena kerja sama yang baik antara Satgas Pengawasan Orang Asing (Pora) Lanal Bintan dan petugas Imigrasi Tanjunguban dalam mengawasi pergerakan migran ilegal di perbatasan laut Indonesia. Kami mengetahui adanya pergerakan migran ilegal dari Malaysia ke Batam, sehingga kami melakukan operasi pemantauan intensif. Boat cepat ini sudah terlihat sejak masuk ke Karang Galang, lalu kami mulai kejar,” kata dia.

Dari cerita orang yang mengemudikan, dia dapat uang sekitar Rp40 juta untuk bawa dua turis China ilegal ke Batam, dengan uang muka Rp10 juta sudah dia terima. Dia juga mengatakan bahwa perintah untuk melakukan perjalanan ini berasal dari seseorang yang disebut H di Batam. Dalam langkah selanjutnya, Imigrasi Tanjunguban akan berkoordinasi dengan polisi dan lembaga terkait untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, terutama terhadap pelaku penyelundupan dan pihak yang terlibat. “Kami akan memastikan hukum diterapkan sesuai aturan dan terus menyelidiki siapa yang terlibat dalam penyelundupan ini,” kata Zulfikri.
Penangkapan ini menunjukkan usaha Lanal Bintan dalam melindungi wilayah Indonesia dari ancaman migrasi ilegal. Patroli di perairan dekat Malaysia ditingkatkan untuk mencegah kejadian yang sama. Kedua warga negara China itu akan mengikuti proses hukum yang berlaku, semoga hal ini menjadi contoh bagi siapa pun yang berusaha masuk ke Indonesia tanpa izin.