Kabarpekanbaru.com — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi menetapkan seluruh area perkantoran pemerintahan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani, menyatakan bahwa penerapan Perda KTR harus diiringi dengan penegakan aturan terkait periklanan rokok yang masih marak ditemukan di berbagai titik kota.
“Dengan diberlakukannya Perda ini, tentu penegak Perda seperti Satpol PP wajib memastikan implementasinya di lapangan. Tahap awal bisa dimulai dengan sosialisasi secara menyeluruh, mengingat ada area-area tertentu yang tidak boleh lagi terdapat iklan rokok, apalagi aktivitas menjual atau merokok di tempat,” ujar Hamdani, Selasa (13/5/2025).
Ia mengakui, sejumlah baliho iklan rokok di ruas protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman telah ditertibkan. Namun, masih banyak titik di wilayah Pekanbaru yang belum tersentuh penertiban, khususnya di jalan-jalan sekunder dan lingkungan perumahan.
“Yang sudah ditertibkan itu baru di Jalan Sudirman. Tapi kalau kita perhatikan, masih banyak iklan rokok lainnya yang tersebar dan belum ditindak. Bahkan ada yang tidak mengantongi izin resmi. Kalau tidak berizin, maka harus segera ditindak tegas dan diturunkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Satpol PP sebagai ujung tombak penegakan Perda diminta untuk bertindak lebih proaktif. Menurutnya, upaya sosialisasi saja tidak cukup jika tidak diimbangi dengan tindakan penegakan yang konkret di lapangan.
“Harapan kita, penegakan Perda ini jangan hanya sebatas seremonial atau sosialisasi. Penertiban harus dilakukan secara serius agar Perda ini benar-benar efektif dan berdampak bagi masyarakat luas,” pungkas Hamdani.