KabarPekanbaru.com — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satpol PP terus menggencarkan penertiban terhadap tiang-tiang reklame ilegal yang berdiri tanpa izin atau sudah kedaluwarsa. Penertiban ini difokuskan di ruas-ruas jalan utama kota, terutama Jalan Jenderal Sudirman yang menjadi wajah utama Pekanbaru.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyampaikan bahwa hingga tanggal 22 April 2025, pihaknya telah memotong sebanyak 80 tiang reklame. Tiang-tiang tersebut terdiri dari reklame jenis bando maupun tiang berdiri bebas yang tidak memiliki legalitas.
“Sebagian besar sudah kami potong langsung melalui tim penataan Satpol PP, dan sebagian lagi dipotong secara mandiri oleh para pemilik reklame,” jelas Zulfahmi dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).
Zulfahmi menyebut, penertiban ini dilakukan bertahap. Untuk saat ini, tahap pertama di sepanjang Jalan Sudirman telah rampung, dan pihaknya kini tengah menyisir reklame-reklame lain yang mungkin belum terdata.
Selanjutnya, Satpol PP akan memfokuskan penertiban pada reklame yang lebih kecil namun juga melanggar aturan dan tidak membayar pajak.
“Prioritas kedua ini meliputi reklame kecil tapi tetap tidak berizin. Jadi, meskipun kecil, kalau tidak bayar pajak, tetap kita tertibkan,” tegasnya.
Penertiban juga sudah dilakukan di beberapa titik lainnya seperti dua reklame bando di Jalan Riau. Lokasi selanjutnya yang masuk daftar penertiban adalah Jalan Subrantas Panam, Tuanku Tambusai, Arifin Ahmad, Harapan Raya, Diponegoro, Soekarno-Hatta, dan SM Amin.
Zulfahmi menegaskan bahwa ke depan pihaknya akan lebih mengedepankan langkah persuasif melalui imbauan kepada para pemilik reklame.
“Kalau tidak ada izin dan tidak bayar pajak, kami beri kesempatan untuk dipotong sendiri. Jika tidak, tentu akan kita tindak,” tutupnya.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Pemko Pekanbaru dalam menata kembali wajah kota, menciptakan keteraturan, serta meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak reklame yang sah.