Pemkot Pekanbaru Ambil Alih Pengelolaan Sampah, Walkot Agung Nugroho Temukan Ketimpangan Armada saat Sidak

Berita24 Dilihat

KabarPekanbaru.com — Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap seluruh armada angkutan sampah milik PT. Ella Pratama Prakasa (EPP), perusahaan swasta yang selama ini ditunjuk sebagai pengelola pengangkutan sampah kota. Sidak yang berlangsung pada Selasa dini hari (15/4) tersebut bertujuan untuk memverifikasi kecukupan jumlah armada aktif dan menilai langsung jalur operasional serta manajemen distribusi sampah dari kawasan permukiman menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar.

Dalam tinjauan lapangan, Wali Kota menemukan adanya ketidaksesuaian mencolok antara kapasitas armada yang tersedia dengan jumlah timbulan sampah yang dihasilkan warga. Kondisi ini mengindikasikan lemahnya performa kontraktor dalam memenuhi kewajiban berdasarkan kontrak.

“Kami telah memeriksa langsung dan realitanya sangat jauh dari standar sebelumnya. Jumlah armada yang turun ke lapangan menyusut drastis,” ungkap Agung Nugroho dengan nada kecewa.

Merespons realitas pengelolaan sampah yang dinilai stagnan dan tidak maksimal, Pemerintah Kota Pekanbaru memutuskan mengambil langkah radikal. Pengelolaan sampah kota tidak lagi akan diserahkan kepada pihak ketiga atau swasta.

“Dengan situasi pengelolaan seperti ini, ke depan kita tidak lagi menggunakan pihak ketiga. Ini sudah saatnya pemerintah mengambil alih penuh,” tegas Agung.

Menurutnya, mulai tahun berjalan, pengelolaan sampah akan dikendalikan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Tak hanya itu, pelibatan aktif aparat kecamatan dan kelurahan juga menjadi bagian dari strategi penguatan sistem pengangkutan di tingkat akar rumput.

Langkah lanjutan yang akan diterapkan adalah pemberlakuan sistem kemitraan resmi dengan Lembaga Pemungut Sampah (LPS) yang berada di bawah koordinasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Dalam sistem ini, setiap pengangkut sampah diwajibkan memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru yang diajukan melalui mekanisme usulan RT dan RW.

“Semua pengangkut wajib memiliki legalitas yang diusulkan oleh RT/RW dan diterbitkan melalui DLHK. Kalau tidak, maka aktivitasnya dikategorikan ilegal,” jelas Agung.

Ia menegaskan, keberadaan kendaraan pengangkut sampah yang tidak mengantongi izin resmi akan dianggap sebagai kendaraan liar. Begitu pula pihak yang menarik pungutan tanpa landasan hukum disebut melakukan pungutan liar.

Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam memperkuat kontrol terhadap sistem pengelolaan sampah, sekaligus menjamin akuntabilitas di lapangan.

Dengan pengambilalihan pengelolaan oleh DLHK serta penguatan kolaborasi di tingkat kecamatan, kelurahan, dan lingkungan RT/RW, diharapkan persoalan sampah yang selama ini kerap menjadi polemik dapat diselesaikan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Sistem baru ini ditujukan untuk membenahi alur distribusi sampah dari hulu hingga hilir, termasuk pemberantasan praktik pengangkutan ilegal.

Pemerintah kota juga akan menggencarkan sosialisasi serta menjalin koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan transisi sistem berjalan mulus dan berdampak positif bagi kebersihan serta kesehatan lingkungan Kota Pekanbaru.