KabarPekanbaru.com — Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperketat pengawasan terhadap distribusi dan kesehatan hewan kurban guna mencegah penyebaran penyakit hewan menular.
Lonjakan permintaan hewan kurban, terutama dari luar provinsi seperti Sumatra Utara dan Lampung, membuat pengawasan semakin krusial. Pemprov menegaskan bahwa setiap hewan yang masuk ke wilayah Riau harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai bukti telah lolos pemeriksaan medis dari daerah asal.
“Kami imbau seluruh peternak, pedagang, dan pembeli untuk memastikan hewan kurban memiliki SKKH. Ini wajib untuk menjamin kesehatan dan keamanan hewan,” ujar Heri Afrizon, Kepala Bidang Agribisnis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau, Minggu (18/5/2025).
Selain pemeriksaan di daerah asal, Pemprov Riau juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan di titik-titik masuk distribusi hewan, termasuk pengambilan sampel darah untuk mendeteksi Lumpy Skin Disease (LSD), Jembrana, dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)—tiga penyakit menular yang dapat mengancam kesehatan hewan kurban dan menyebabkan kerugian ekonomi besar.
“Tiga penyakit ini sangat menular. Kami serius dalam pengawasan karena dampaknya bisa luas jika tidak dikendalikan,” tegas Heri.
Pemprov juga segera menerjunkan tim pengawasan ke lapangan usai penetapan Surat Keputusan (SK) penugasan yang ditargetkan rampung pekan ini. Tim tersebut akan memantau langsung distribusi hewan kurban di berbagai titik strategis di Riau.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin hewan kurban aman, sehat, dan layak konsumsi sesuai syariat Islam dan standar kesehatan hewan.
“Kami harap masyarakat juga aktif bertanya dan tidak segan meminta SKKH saat membeli hewan. Kesadaran konsumen sangat penting,” tutup Heri.
Dengan pengawasan ketat dan kerja sama semua pihak, Pemprov Riau optimistis penyelenggaraan kurban Iduladha tahun ini bisa berjalan lancar, aman, dan bebas dari ancaman penyakit hewan.