Penambang Emas Ilegal di Kuantan Singingi Ditangkap Polisi, Rekannya Berhasil Kabur

Mesin Robin Jadi Barang Bukti PETI

Berita, Berita Utama1149 Dilihat

KabarPekanbaru.com – Seorang pria pelaku penambang emas ilegal ditangkap pihak kepolisian dari Polsek Kuantan Hilir di Desa Kasang Limau Sundai, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu (1/6/2024).

Pelaku berinisial G (47) yang diduga melakukan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diamankan beserta sejumlah barang bukti. Namun dalam penangkapan tersebut pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Dikatakan Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Riduan Butar-Butar barang bukti yang diamankan petugas dalam penangkapan tersebut seperti 1 unit mesin Robin (penyedot air), 1 buah spiral 6 inci, 1 buah paralon 6 inci, 1 buah cakang, 2 lembar karpet aldin, 2 potong selang air 2 inci, 2 buah dulang dan 1 buah ember.

Riduan mengatakan pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan PETI di wilayah mereka. “Menurut laporan yang diterima, kegiatan penambangan dilakukan dengan cara menggali lubang dan menyemprotkan air menggunakan mesin untuk menggerus tanah dan kerikil. Material yang tersedot kemudian disaring menggunakan karpet yang dibentangkan,” kata Riduan, Minggu (2/6/2024).

Atas informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Sesampainya di lokasi petugas mendapati adanya aktivitas PETI yang dilakukan oleh beberapa orang pelaku.

“Namun karena kondisi lapangan yang berlumpur dan luas, kehadiran petugas diketahui oleh para pelaku. Beberapa pelaku berhasil melarikan diri, tetapi tim kepolisian berhasil menangkap satu orang pelaku yang kemudian diamankan bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Kapolsek mengatakan pihaknya mengingatkan para pelaku penambang emas tanpa izin untuk menghentikan aktivitasnya karena merugikan negara dan merusak lingkungan.***