Kabarpekanbaru.com – Polresta Barelang berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering terjadi di Kota Batam dengan menangkap 11 tersangka dan 1 penadah selama bulan Oktober 2024. Pengungkapan kasus ini disampaikan pada konferensi pers di Mapolresta Barelang oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 25 Oktober 2024 dan dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian beserta sejumlah pejabat terkait.
Menurut Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari 7 laporan polisi terkait pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di 8 lokasi berbeda di Kota Batam. “Kejadian ini terjadi di area yang sepi dan kurang pengawasan, seperti parkiran Masjid Raudatul Jannah, Perumahan Bengkong Nusantara, Ruko Bengkong Centre, Tiban Housing, dan beberapa lokasi lainnya, termasuk area perumahan Puskopkar di Kecamatan Batu Aji,” kata pelapor. “Dari 12 pelaku yang berhasil ditangkap, terdiri dari 11 pelaku pencurian dan 1 penadah kendaraan curian.” Kombes Heribertus mengatakan bahwa dua dari tersangka masih di bawah umur, yaitu berusia 16 dan 17 tahun. “Dua pelaku yang masih anak-anak ini mendapatkan upah sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap motor yang berhasil mereka jual,” tambahnya.
Modus Operandi Pelaku dan Barang Bukti
Kapolresta menjelaskan modus operandi para pelaku dalam menjalankan aksinya. Mereka menyasar kendaraan yang diparkir tanpa kunci ganda atau di area dengan pengawasan yang kurang. Setelah mengidentifikasi target, para pelaku menggunakan alat bantu seperti obeng untuk mematahkan kunci stang motor. “Biasanya, satu orang akan bertugas mematahkan kunci, sementara yang lain membantu mendorong motor untuk dipindahkan ke lokasi yang lebih aman sebelum dijual,” terang Kapolresta. Motor-motor hasil curian ini kemudian dijual melalui media sosial atau langsung kepada pembeli yang dikenal oleh para pelaku.” Dalam pengungkapan ini, Polresta Barelang berhasil menyita 14 unit motor yang diduga hasil curian sebagai barang bukti.
Imbauan dan Proses Verifikasi Kendaraan
Polresta Barelang juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang ke Polresta Barelang dengan membawa bukti kepemilikan, seperti surat kendaraan dan bukti lainnya, guna proses verifikasi. Kapolresta menegaskan bahwa proses ini tidak dipungut biaya, dan kendaraan yang sesuai dengan nomor rangka dan mesin yang tercatat akan dikembalikan kepada pemiliknya.
“Kami juga akan membagikan informasi mengenai kendaraan yang berhasil ditemukan melalui akun media sosial resmi Polresta Barelang, agar masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi dan memverifikasi kendaraan mereka,” ujar Kombes Heribertus. Penting untuk selalu menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat aman yang dilengkapi dengan CCTV. Tersangka pencurian kendaraan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, penadah yang turut dalam penjualan motor curian akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP yang mengatur tentang pertolongan jahat, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Kapolresta, menyampaikan pesan kepada masyarakat saat mengakhiri konferensi pers. Kejahatan terjadi karena ada kesempatan,
dan keamanan adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mendorong masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan proaktif dalam melaporkan hal-hal mencurigakan di sekitar mereka. Dengan pengungkapan ini, Polresta Barelang bertujuan mengurangi tingkat kejahatan pencurian kendaraan bermotor di Kota Batam dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.