Periode April-Mei, Pemerintah Take Down 290.850 Konten Judi Online

Berita, Nasional526 Dilihat

KabarPekanbaru.com — Dalam periode satu bulan 19 April sampai 21 Mei 2024, Pemerintah berhasil melakukan takedown 290.850 konten judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengungkapkan, selain melakukan penutupan akses situs judi online, Kemenkominfo juga memberikan teguran kepada sejumlah platform media sosial seperti TikTok, Google, dan Meta terkait temuan adanya pemuatan konten-konten judi online di platform tersebut.

“Sepanjang hampir satu bulan lebih sejak rapat terakhir soal judi online 19 April sampai 21 Mei 2024, kami sudah men-take down 290.850 konten, jadi sebulan hampir 300.000, sehari 10.000 konten judi online. Termasuk juga pemblokiran rekening e-wallet sepanjang satu bulan terakhir ini ada 300,” ungkapnya, usai menghadiri rapat internal (rapin) bersama Presiden Jokowi mengenai lanjutan pembahasan pemberantasan judi online, Rabus, (22/05).

Sementara itu, jika melihat sepanjang Juli 2002 sampai 21 Mei 2024 pihak Kemkominfo telah memblokir 1.904.246 konten judi online

“Dan pemblokiran rekening dan e-wallet terafiliasi judi online sudah 5.364 untuk rekening dan sudah diajukan ke OJK dan 555 e-wallet diajukan ke Bank Indonesia,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai platform terkait perubahan keyword situs judi online. Budi menyebutkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menemukan keyword situs judi online baru di sejumlah platform.

“Di Google ada 20.251 keyword, di Meta ada 2.637 keyword baru, yang itu terus kita kejar supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu ini bisa kita selesaikan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, dilaporkan Budi, pihaknya juga menemukan upaya penyisipan konten-konten judi online ke dalam situs-situs resmi, termasuk di antaranya situs lembaga pendidikan dan lembaga pemerintah.

Menurutnya, pemberantasan judi online harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif. Untuk itu, Presiden Jokowi dalam rapat telah memerintahkan pembentukan Satgas Judi Online.

“Sesuai arahan Pak Presiden akan dibentuk Satgas Judi Online, di mana ketuanya adalah Pak Menko Polhukam, Ketua Bidang Pencegahannya Menkominfo, dan Ketua Penindakannya adalah Pak Kapolri,” terangnya.

Ia menegaskan, Satgas Judi Online akan bekerja melakukan upaya-upaya konkret dan memberikan dampak nyata bagi pemberantasan judi online di tanah air.