Petugas Gabungan Tindak Tegas Truk Tonase Besar Nekat Melintas di Jalan Kota Pekanbaru di Luar Jadwal

Berita Utama45 Dilihat

KabarPekanbaru.com — Petugas gabungan kembali menemukan sejumlah truk tonase besar yang nekat melintasi ruas jalan dalam Kota Pekanbaru, khususnya di jalur dari Jalan Kaharuddin Nasution menuju Kawasan Arengka 2. Meskipun sudah terpasang rambu larangan dan pembatasan waktu, truk-truk tersebut tetap melanggar ketentuan yang berlaku.

Menurut aturan yang diberlakukan, truk besar hanya diperbolehkan melewati kawasan tersebut pada rentang waktu pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun, banyak pengemudi yang tetap memaksakan diri masuk di luar jadwal tersebut. Padahal, truk dari lintas timur sebenarnya dapat menggunakan jalur alternatif yang telah ditetapkan, seperti melalui Kubang menuju Jalan Garuda Sakti, lalu melintasi Jalan Air Hitam hingga Jalan Siak II. Jalur-jalur ini memang diperuntukkan agar kendaraan bertonase besar dapat beroperasi tanpa mengganggu arus lalu lintas di dalam kota di luar jam yang diizinkan.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk melarang truk besar masuk jalan kota secara mutlak, melainkan memberikan tenggang waktu yang jelas agar operasional kendaraan berat tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga. “Bukan kami tidak bolehkan masuk jalan kota, kami masih beri tenggang waktu, mereka boleh melintas dari jam sepuluh malam sampai jam lima pagi,” ujarnya.

Khairunnas juga menyampaikan bahwa petugas gabungan akan memberikan sanksi tegas terhadap pengemudi yang melanggar aturan tersebut. “Kami sudah beri tenggang waktu untuk melintas, tapi lewat dari itu pengemudi truk bakal ditindak oleh petugas di lapangan,” jelasnya.

Dalam razia gabungan yang digelar kali ini, puluhan truk tonase besar terjaring lantaran melanggar rambu masuk kota. Total pelanggaran yang tercatat mencapai 94 kasus, termasuk pelanggaran Over Load Over Dimension (ODOL), kendaraan tanpa KIR aktif, hingga truk dengan pajak mati.

Razia tersebut melibatkan berbagai instansi yang tergabung dalam tim gabungan, antara lain Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dishub Provinsi Riau, serta Jasa Raharja dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.

Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah kota dan aparat terkait dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, dan ketertiban di wilayah Pekanbaru. Penindakan tegas terhadap pelanggar diharapkan dapat memberikan efek jera dan menumbuhkan kesadaran para pengemudi untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.