KabarPekanbaru.com — Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun menyerahkan Sebanyak 636 surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (20/05).
Muflihun mengatakan, ASN memiliki peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
ASN melaksanakan kebijakan pelayanan publik secara profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Masa kontrak PPPK Pemko Pekanbaru dengan formasi tahun 2023 adalah 5 tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
“Dalam PP ini disebutkan, masa hubungan PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja. Masa kerja PPPK Pemko Pekanbaru yang maksimal dan akan diperpanjang setelah masa kontrak selesai sesuai dengan batas usia pensiun,” ungkap Muflihun.
Pemko Pekanbaru berkomitmen menetapkan masa perjanjian kerja paling lama dibandingkan pemerintah kabupaten dan kota lainnya yang hanya 2 atau 3 tahun.
Meskipun Pemko Pekanbaru menetapkan masa kerja PPPK secara maksimal, namun masa kerja bisa tak diperpanjang.
“Hal itu disebabkan PPPK tidak mencapai kinerja yang ditetapkan, tidak berkinerja baik, dan melanggar disiplin ASN dan hal lain yang membuat pemutusan hubungan kerja,” ujar Muflihun.
Jumlah PPPK yang menerima surat keputusan (SK) sebanyak 636 orang. PPPK ini terdiri dari tenaga guru sebanyak 565 orang. Rinciannya, guru SD 478 orang dan SMP 87 orang. Tenaga kesehatan 27 orang. Tenaga teknis sebanyak 44 orang.