Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Langka ke Singapura, Dua Pelaku Ditangkap

Berita132 Dilihat

Kabarpekanbaru.com–Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah berhasil mencegah penyelundupan sepuluh ekor kura-kura darat langka jenis Baning Coklat (Manouria emys) yang dilindungi. Kasus ini terjadi saat operasi dilakukan pada Kamis, 9 Oktober 2024 di Kantor J&T Cargo Batam. Dua tersangka berinisial FP (38) dan AW (28) tertangkap saat hendak mengirimkan kura-kura endemik asal Sumatera dan Kalimantan ke luar negeri. Spesies kura-kura ini merupakan salah satu yang terbesar di Asia dan sangat berisiko punah. Harga satwa ini sekitar Rp1,5 juta per ekor di Indonesia. Namun, di pasar gelap Singapura atau Malaysia, harganya bisa mencapai Rp4,5 juta per ekor untuk ukuran kecil dan di atas Rp10 juta untuk ukuran besar. “Kasus ini menunjukkan komitmen kuat kami dalam memberantas penyelundupan satwa langka yang semakin marak,” kata Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, dalam konferensi pers pada Senin, 28 Oktober 2024.

Penangkapan kedua tersangka itu dimulai dari informasi masyarakat yang curiga tentang pengiriman satwa dilindungi melalui layanan ekspedisi. Menurut laporan itu, polisi segera mencari paket yang dikirim dari Pekanbaru, Riau, ke Batam sebelum pergi ke Singapura dan Malaysia melalui perbatasan internasional. Selain hewan, petugas juga menyita barang bukti lain seperti peti kayu untuk mengangkut, sepeda motor Honda Beat, ponsel Oppo, dan STNK yang digunakan oleh para tersangka dalam kegiatan tersebut.

“Penyelundupan hewan liar adalah kejahatan lintas negara yang merugikan negara dan merusak keseimbangan ekosistem.” Kami bertekad untuk memutuskan jaringan penyelundupan ini hingga ke akar-akarnya,” kata AKBP Ade. Usaha untuk mengungkap ini melibatkan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau. Mereka bekerja sama dalam menjaga satwa langka.
Kedua tersangka sekarang akan dihukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Mereka bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. AKBP Ade menyatakan bahwa hukuman ini diharapkan dapat membuat orang lebih takut serta membuat masyarakat lebih menyadari betapa pentingnya menjaga keanekaragaman hayati di Indonesia.

“Perlindungan satwa langka bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat.” Informasi dari masyarakat sangat bermanfaat bagi kita dalam memerangi perdagangan hewan dilindungi ilegal,” tambahnya.
Kasus penyelundupan ini juga mengingatkan bahwa perdagangan hewan langka ilegal di Indonesia masih sering terjadi, khususnya di wilayah perbatasan seperti Kepulauan Riau. Polisi dan petugas lain terus melakukan patroli dan pengawasan untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dari perburuan dan perdagangan ilegal.