KabarPekanbaru.com — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,37 kilogram dari jaringan internasional. Operasi ini dilakukan pada 12 Mei 2025, hasil dari investigasi intensif selama hampir dua bulan. Empat tersangka kini telah ditetapkan, sementara satu lainnya masih buron.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, menyatakan keberhasilan ini sebagai buah kerja keras dan ketekunan tim dalam mengungkap sindikat yang menyelundupkan sabu dari luar negeri ke wilayah Indonesia.
“Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, kami umumkan pengungkapan jaringan internasional narkotika yang menyusup ke tanah air. Dari lima orang yang diamankan, empat telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Jossy dalam konferensi pers.
Empat pelaku tersebut masing-masing berinisial I, D, A, dan MN. Dari penyidikan terungkap, I berperan sebagai penjemput dan pengantar sabu ke Pekanbaru. D dan A berfungsi sebagai kurir yang bertugas membawa barang haram itu ke Jakarta. MN, narapidana yang mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan di Riau, merupakan otak pengendali operasi ini dari balik jeruji.
“MN mengatur seluruh alur pengiriman sabu dari dalam lapas. Perannya sangat strategis meski ia berada di dalam tahanan,” lanjut Jossy.
Polisi menyita sabu seberat 17,37 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh, disamarkan di dalam tas. Apabila berhasil beredar di pasaran, barang terlarang ini diperkirakan bernilai lebih dari Rp17,3 miliar dan berpotensi merusak sekitar 86.899 individu.
Proses penangkapan dimulai dari pembuntutan terhadap sebuah mobil Honda Brio berwarna putih yang melaju dari Siak menuju Pekanbaru. Dalam kendaraan itu, polisi mendapati dua tersangka, D dan A, beserta dua tas berisi sabu.
Pengembangan kasus membawa tim ke lokasi kedua. Dengan teknik penyamaran, petugas berhasil menangkap pelaku lainnya saat melakukan serah terima sabu di kawasan Pasar Buah, Pekanbaru.
“Tim menyamar sebagai pengantar dan begitu barang diambil oleh dua orang penjemput, langsung dilakukan penindakan,” ujar Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira.
Putu juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih memburu satu pelaku lain berinisial AZ, warga negara Malaysia yang disebut sebagai pengendali utama jaringan ini. AZ diketahui pernah melarikan diri dari Lapas Dumai pada 2017 dan hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“AZ adalah otak di balik operasi ini. Para kurir yang ditangkap dijanjikan bayaran hingga Rp139 juta,” terang Putu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman paling berat: pidana mati atau penjara seumur hidup.
Upaya pengungkapan ini menjadi sinyal tegas aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika lintas negara, yang kian canggih dalam menyusupkan barang haram ke Indonesia.