Polisi Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru Tujuan Makassar

Berita849 Dilihat

KabarPekanbaru.com – Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau. Tidak tanggung-tanggung, sabu-sabu yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru tersebut mencapai 2 Kg.

Selain barang bukti berupa 2 kg sabu-sabu, polisi juga mengamankan dua tersangka masing-masing inisial E (34) dan RR (41).

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan dua pelaku tersebut diamankan di Bandara SSK II Pekanbaru, Riau. Masing-masing mereka membawa 1 kg sabu. Sabu itu mau dibawa ke Makassar atas pesanan seorang narapidana,” ujar Manang, Minggu (9/6/2024).

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Riau Amankan Diduga Bandar Sabu di Pekanbaru

Baca: Kurir Sabu Diamankan Personil Polsek Kunto Darussalam

Saat ditangkap pelaku E dan RR sedang menunggu jadwal terbang pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 06.30 Wib, di ruangan rekonsiliasi Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Kemudian polisi menangkap E dan RR tanpa perlawanan. Saat diperiksa, keduanya mengakui disuruh mengantarkan sabu ke Kota Makassar atas perintah seorang pria inisial AF (42).

Atas pengakuan itu, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan AF. Personel langsung ke Bandung Jawa Barat tempat AF berdomisili.

Pada Kamis (30/5) sekitar pukul 13.00 Wib, polisi berhasil mengamankan AF di pinggir Jalan Jatihandap Kelurahan Jatihandap Kecamatan Mandalajati Kota Bandung, Jawa Barat.

“Lalu petugas mengiterogasi AF. Dia mengakui telah menyuruh E dan RR mengantarkan sabu ke Makassar. Tapi AF ini mengaku mendapat orderan sabu itu dari seseorang inisial BA (buronan),” kata Manang.

Usut punya usut, ternyata ssbu itu merupakan pesanan dari pembeli sekaligus penerima dari Kota Makassar yang bernama TCS alias Koko Roy yang merupakan narapidana di Lapas Kelas 1 Makassar.

“Pesanan sabu itu dikendalikan oleh istri dari TCS yakni wanita inisial ALR (34). Setelah ditelusuri ternyata ALR berada di Makassar,” kata Manang.

Dari informasi itu, polisi melakukan pengembangan ke rumah tersangka AF di Bandung. Di sana, polisi menemukan beberapa buku tabungan bukti transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya polisi kembali melakukan pengembangan dan berangkat ke Makassar. Pada Minggu (2/6/2024) personel berhasil menangkap wanita inisial ALR di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap ALR. Kepada petugas, ALR mengakui sebagai penerima sekaligus pengendali terhadap E dan RR dengan barang bukti 2 kilogram sabu yang ditangkal sebelumnya di Bandara Pekanbaru,” ucap perwira menengah jebolan Akpol 2001 itu.

Selain itu, ALR juga mengakui diperintahkan oleh suaminya yang bernama TCS. Saat ini polisi masih mencari TCS yang diinformasikan berada di Lapas Makassar.

Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***