Polisi Gerebek Kos di Pekanbaru, Tangkap 7 Pengedar Narkoba Termasuk 2 Wanita

Berita10 Dilihat

 

KabarPekabaru.com–Polsek Sukajadi Pekanbaru berhasil menangkap tujuh orang yang terlibat dalam penyebaran narkoba di Kota Pekanbaru, termasuk dua perempuan yang menjadi pengedar. Operasi penangkapan berlangsung selama dua hari melalui beberapa penggerebekan di beberapa kos-kosan yang berbeda. Para tersangka yang diduga menjadi bagian dari kelompok pengedar dan bandar narkoba saat ini telah ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sukajadi.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, di sebuah kos-kosan di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Dalam razia tersebut, dua tersangka berhasil ditangkap, yaitu Popi Handayani (42) dan Rusdiana (28). Dari tersangka Popi, yang baru dua bulan keluar dari Lapas Pekanbaru, petugas menemukan enam paket sabu siap edar dengan berat 1,97 gram.

“Popi sudah dua kali masuk penjara dan baru bebas dua bulan yang lalu,” kata Kompol Jorminal pada Rabu, 30 Oktober 2024. Kompol Jorminal menyebutkan kedua tersangka mendapatkan narkoba dari seorang bandar melalui jaringan yang terputus. Pada hari itu, sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi melanjutkan operasi dengan menggerebek kos-kosan lain di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
Penggerebekan ini dilakukan oleh Kanit Reskrim, AKP Safril, dan berhasil menangkap lima pelaku, termasuk seorang wanita. Mereka adalah Deni Herianto, berusia 41 tahun, Pidia Asri yang berusia 22 tahun, Ekorianto yang berusia 44 tahun, Afrul Rezi yang berusia 39 tahun, dan Alimar yang berusia 39 tahun. Petugas mengambil barang bukti meliputi sabu seberat 36,81 gram dan 15 butir pil ekstasi dari pelaku. Menurut Kompol Jorminal, penangkapan ini dipicu oleh laporan masyarakat tentang dugaan aktivitas transaksi narkoba di area tersebut. Setelah menerima informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan intensif di sekitar tempat kos-kosan tersebut.
Setelah yakin dengan informasi yang diterima, tim segera melakukan penggerebekan di salah satu kamar kos dan berhasil menangkap Deni Herianto serta Pidia Asri yang sedang menggunakan sabu,” tambah Kompol Jorminal. Saat melakukan penggeledahan, tim menemukan 12 paket kecil sabu siap edar dari saku celana Deni, dan lima butir pil ekstasi yang disimpan di dalam sebuah dompet di lemari kamar kos tersebut. Di depan petugas, Deni mengaku bahwa barang-barang itu adalah miliknya dan dia mendapatkannya dari Afrul Rezi dan Ekorianto alias Eko. Selanjutnya, tim mencoba memperluas kasus dengan cara memancing pelaku lain untuk melakukan transaksi. Tersangka Deni diminta untuk memesan sabu pada Eko, yang kemudian datang ke kos-kosan tersebut sekitar pukul 22.30 WIB. Ketika Eko datang, petugas yang sudah siap langsung menangkapnya. Dari tangan Eko, petugas berhasil menyita dua paket sabu berukuran sedang dan 10 butir pil ekstasi.

Tidak berhenti di situ, keesokan harinya, yakni pada Rabu, 23 Oktober 2024, tim kembali menggunakan taktik yang sama dengan meminta tersangka Deni untuk memesan sabu kepada Afrul. Pukul 17.30 WIB, Afrul datang ke kosnya dan segera ditangkap oleh petugas. Ketika diinterogasi, Afrul mengatakan bahwa sabu yang dia berikan kepada Deni berasal dari Alimar. Dengan info ini, tim berusaha menangkap Alimar lagi. Setelah merencanakan dengan baik, tim berhasil menangkap Alimar ketika ia tiba di Jalan Delima, tempat mereka akan bertemu. Dari penelusuran, ditemukan satu paket sabu ukuran sedang di tangan Alimar.
Setelah diperiksa lebih lanjut, Alimar mengaku masih memiliki beberapa paket sabu di rumahnya di Jalan Abdul Malik, Perum Sentosa Residence, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Polisi kemudian pergi ke rumah Alimar untuk melakukan penggeledahan. Di kamar rumah itu, ada enam paket sabu dalam wadah snack Mister Potato kuning biru. Alimar mengakui mendapatkan narkoba dari seorang bandar melalui transaksi yang terputus. Kapolsek Sukajadi menyatakan bahwa semua pelaku yang ditangkap, termasuk wanita, merupakan pengedar. Tujuh pelaku sekarang berada di Rutan Mapolsek Sukajadi untuk penyelidikan lebih lanjut dan mungkin akan dihukum di atas tujuh tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009. Kompol Jorminal menegaskan bahwa tindakan keras terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan untuk memastikan Pekanbaru tetap aman.