Polres Bengkalis Bongkar Praktik Ilegal Jual Beli Lahan Hutan di Tanjung Leban

Berita Utama80 Dilihat

KabarPekanbaru.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengungkap praktik ilegal jual beli lahan di kawasan hutan Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau. Seorang pria berinisial MD ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjual 40 hektare lahan hutan berkedok kelompok tani dengan keuntungan mencapai Rp 385 juta.

Kepala Unit II Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad Mursyid mengatakan, MD menjual lahan dengan harga sekitar Rp 30 juta per hektare. “Tersangka MD memiliki tim sendiri untuk mengelola transaksi jual beli lahan. Saat ini tim tersebut masih kami selidiki,” ujarnya, Senin (12/5/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli gabungan Satreskrim Polres Bengkalis bersama PT BBHA pada Sabtu (10/5/2025), yang menyisir kawasan konsesi perusahaan dan mencurigai adanya aktivitas perambahan hutan dan illegal logging.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan dua pondok di dalam hutan dan beberapa pekerja. Selain itu, terdengar suara dua unit eskavator yang sedang beroperasi. Petugas membagi tim dan berhasil mengamankan dua operator alat berat serta menyita dua unit eskavator merek Sumitomo dan Hitachi.

“Selain alat berat, kami juga mengamankan barang bukti berupa kwitansi jual beli dan plang batas lahan milik pembeli,” tambah Fachri.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dan total keuntungan dari penjualan lahan hutan tersebut.