Polsek Kubu Amankan Jaringan Migran Ilegal ke Malaysia

Berita, Leisure488 Dilihat

Kabarpekanbaru.com- Kasus pengiriman pekerja migran ilegal kembali terungkap di Provinsi Riau. Kali ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Kubu di Kabupaten Rokan Hilir berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang dan pemberangkatan pekerja migran secara ilegal. Ketiga pelaku berinisial Fa (49), Wa (35), dan Ha (41) ditahan sebagai bagian dari pengungkapan kasus ini.

Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di jalan SK1 Sungai Agas, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang, dengan rencana pemberangkatan warga Indonesia menggunakan speedboat menuju Malaysia melalui jalur yang tidak resmi.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan mengamati aktivitas di sekitar sungai,” sebutnya.Sekitar pukul 04.30 WIB, saat air mulai pasang, tim di lapangan mendapati beberapa orang yang mendekati sebuah speedboat. Saat mesin mulai dinyalakan, saat itu aparat kepolisian bergerak untuk melakukan penggerebekan.

“Petugas menerima laporan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang dan rencana pemberangkatan ilegal warga Indonesia ke Malaysia menggunakan speedboat pada Ahad, 3 November 2024,” kata Iptu Kodam, Senin (4/11).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Di tempat kejadian, polisi menemukan tiga penumpang berinisial Na (18), Bis (40), dan Jef (25) yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen resmi.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit speedboat milik Kantan, beberapa telepon genggam milik tersangka, dan uang tunai sebesar Rp12.500.000 yang diduga terkait biaya keberangkatan.

Menurut Iptu Kodam, para pelaku menawarkan jasa pengangkutan pekerja migran ke Malaysia dengan biaya Rp6.000.000 per orang. Fa, yang berperan sebagai tekong, menerima bayaran Rp4.000.000 untuk setiap keberangkatan, sementara Wa dan Ha mendapatkan Rp500.000 per penumpang.

“Para pelaku menawarkan jasa pengangkutan pekerja migran ke Malaysia dengan biaya Rp6.000.000 per orang. Fa, sebagai tekong, mendapatkan upah Rp4.000.000 untuk setiap keberangkatan, sedangkan Wa dan Ha menerima Rp500.000 per penumpang,” jelas Iptu Kodam.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.