Polsek Singingi Hilir Amankan Pelaku Curat di Tanjung Pauh

Berita279 Dilihat

KabarPekanbaru.com — Polsek Singingi Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Kapolsek Singingi Hilir, AKP Agus Susanto mengungkapkan, kejadian bermula ketika masyarakat sekitar melaporkan adanya tindak pencurian di Dusun Simpang Koran Desa Tanjung Pauh. Kapolsek Singingi Hilir segera merespons laporan tersebut dan memerintahkan anggota untuk menuju tempat kejadian perkara (TKP).

“Di sana, petugas menemukan seorang tersangka yang telah diamankan oleh masyarakat sekitar,” ungkapnya, Selasa, (07/05) dilansir dari laman Humas Polri.

Tersangka yang diamankan adalah RC (29), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Lebih lanjut dijelaskan, proses penangkapan dilakukan pada hari Rabu, pukul 17.30 tanggal 1 Mei 2024, setelah Kapolsek Singingi Hilir menerima laporan dari masyarakat sekitar tentang kejadian tersebut.

“Tersangka RC (29) kemudian diamankan oleh Kanit Reskrim beserta anggota untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Polsek Singingi Hilir,” terangnya.

Adapun barang bukti yang disita meliputi 1 unit mesin diesel merk Dongfeng berwarna merah berserta kompresor merk Dongfeng warna merah, sepeda motor merk Honda Supra X 125 cc warna hitam merah, serta beberapa kunci dan handphone merk Oppo warna biru metalik.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.

“Polsek Singingi Hilir berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas segala bentuk kejahatan di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandasnya.