KabarPekanbaru.com – Pelaku penjual video porno konten anak di bawah umur yang ditangkap Polres Dumai, ternyata telah menjual sebanyak 1.200 video.
Ribuan video porno porno tersebut dijual melalui grup Telegram dengan tarif bervariasi.
Sebelumnya, polisi menangkap JP alias Jack (22) yang diduga pelaku penjual video porno anak di bawah umur melalui aplikasi Telegram. JP ditangkap di Jalan Teratai, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, Riau.
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku berhasil meraup untung lebih dari Rp50 juta dari hasil penjualan video porno anak melalui chanel Telegram.
Kepala Satuan Rrserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Dumai, AKP Primadona mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Tim langsung melakukan penyelidikan.
“Mendapat laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Primadona, Rabu (5/6/2024).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku menjual video porno dengan tarif bervariasi. Pembayaran dilakukan melalui dompet digital.
“Tarif yang premium Rp100.000, VIP Rp125.000, dan yang VVIP Rp175.000. Pelanggannya akan membayar melalui Dana, Gopay, Sea Bank, dan Bank BRI,” jelas Primadona.
Primadona menyebut, pelaku mendapatkan video porno dari link di website yang dia download, lalu menjualnya melalui group telegram. Rata-rata video porno yang dijual anak di bawah umur, dengan durasi 10 menit per video.***