Puluhan Tempat Usaha di Pekanbaru Disegel karena Tak Setor Pajak

Berita Utama39 Dilihat

KabarPekanbaru.com — Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan tindakan tegas terhadap puluhan tempat usaha, seperti restoran, kafe, hotel, dan tempat hiburan, yang terbukti tidak menyetorkan pajak daerah sebagaimana mestinya. Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan aturan dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapenda Pekanbaru, Tengku Deny Muharpan, menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bentuk peringatan keras kepada para pelaku usaha yang tidak menyetorkan pajak 10 persen yang seharusnya dipungut dari konsumen dan disetorkan ke kas daerah.

“Setiap kali masyarakat bertransaksi di restoran atau hotel, ada pajak 10 persen yang dibebankan. Sayangnya, banyak pelaku usaha tidak menyetorkan pajak itu. Ini jelas merugikan masyarakat dan daerah,” ujar Deny dalam keterangan resminya, Rabu (5/6).

Menurut Deny, pajak tersebut bukan merupakan beban bagi pelaku usaha, melainkan hak daerah yang dipungut melalui transaksi konsumen. Sehingga ketika pajak itu tidak disetorkan, artinya pelaku usaha telah menyalahgunakan uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi pengkhianatan terhadap amanah publik. Uang pajak yang dibayar masyarakat seharusnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan digunakan untuk pembangunan kota,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa penyegelan ini bukan bertujuan untuk mematikan usaha, melainkan untuk mendorong para pelaku usaha agar taat pada aturan dan jujur dalam menjalankan kewajibannya sebagai pelaku ekonomi di kota Pekanbaru.

“Penyegelan adalah upaya pembinaan agar para pelaku usaha sadar akan pentingnya peran mereka dalam menyukseskan pembangunan daerah. Kami ingin keadilan pajak ditegakkan, dan PAD dijaga demi kesejahteraan bersama,” tambah Deny.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam mengawasi kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak. Warga diminta melaporkan jika menemukan kejanggalan, seperti tidak diberikannya struk pajak 10 persen dalam transaksi di tempat usaha.

“Kami membuka ruang pelaporan dari masyarakat. Jika ada tempat usaha yang tidak memberikan bukti pembayaran pajak atau tidak transparan dalam transaksi, silakan laporkan ke Bapenda,” katanya.

Bapenda Pekanbaru menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan razia secara berkala sebagai bentuk komitmen menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.

Langkah tegas ini diapresiasi oleh sebagian masyarakat yang menilai bahwa pelaku usaha harus memberikan kontribusi yang adil kepada daerah, terlebih karena pajak yang dipungut berasal dari konsumen, bukan dari kantong pribadi pemilik usaha.

Dengan penindakan ini, Pemko Pekanbaru berharap para pelaku usaha dapat lebih disiplin dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, demi mendukung pembangunan kota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.