Razia Gabungan di Lapas Pekanbaru, Petugas Sita 98 Ponsel dan Puluhan Barang Terlarang

Berita Utama60 Dilihat

KabarPekanbaru.com — personel gabungan dari Lapas Pekanbaru, Polresta Pekanbaru, Polda Riau, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau.

Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, menyampaikan bahwa hasil penggeledahan menunjukkan masih maraknya peredaran barang-barang terlarang di dalam lapas.

“Total ada 23 jenis barang terlarang yang berhasil disita. Selain 98 unit handphone, kami juga menemukan 85 charger, 62 handsfree, 25 senjata rakitan, 27 sendok besi, serta 23 kabel terminal,” ungkap Maizar.

Barang-barang lain yang turut diamankan meliputi 13 kipas angin, 7 rice cooker, 3 kompor listrik, 19 garpu besi, 17 pisau cukur, 5 speaker, 7 tali, 3 tali rafia, 18 kabel, 5 power bank, 8 besi logam, 10 penggaris besi, 23 botol kaca, 25 korek api, 24 hanger berbahan besi, 9 pemanas air, serta 11 gunting kuku.

Seluruh barang hasil sitaan langsung dimusnahkan di tempat. Khusus untuk ponsel, pemusnahan dilakukan dengan merendam perangkat ke dalam air hingga rusak total.

“Narapidana yang terbukti menyimpan atau menggunakan barang-barang terlarang akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari pencabutan hak remisi, penghapusan hak integrasi, hingga penempatan di sel pengasingan,” tegas Maizar.

Razia ini merupakan implementasi dari program akselerasi Kementerian Hukum dan HAM, khususnya dalam rangka mewujudkan lapas yang bersih dari narkoba, handphone ilegal, serta praktik penipuan yang kerap terjadi dari balik jeruji besi.

“Ini merupakan bagian dari 13 program prioritas, terutama pada poin pertama: memberantas peredaran narkoba dan praktik penipuan di lapas dan rutan. Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menjaga integritas lembaga pemasyarakatan,” ujar Maizar.