Satpol PP Pekanbaru Segel Tempat Hiburan di Panam Karena Pelanggaran

Berita153 Dilihat

KabarPekanbaru.com — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, memberikan klarifikasi terkait penindakan terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan di kawasan Panam pada Jumat (4/10).

Tempat hiburan yang sebelumnya bernama Axelle Pub dan KTV, kini beroperasi dengan nama baru Heaven 2 (H2), telah dilakukan penyegelan akibat berbagai pelanggaran yang ditemukan.

“Pada Februari lalu, kami sudah melakukan penyegelan terhadap usaha hiburan Axelle, yang sekarang berubah nama menjadi Heaven 2 (H2). Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan adanya peredaran narkoba dan penyalahgunaan izin yang telah diberikan,” jelas Zulfahmi.

Tindakan tegas tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dan kepolisian setempat. Kedua lembaga telah melakukan penelitian, penindakan, serta proses pidana terkait pelanggaran yang terjadi di tempat hiburan tersebut. Saat ini, proses penyelidikan dan penuntutan hukum terhadap pelanggaran tersebut masih berlangsung.

“Baru-baru ini kami menerima informasi bahwa tempat tersebut sudah mengajukan izin usaha baru dengan nama H2 sebagai restoran dan karaoke,” tambah Zulfahmi.

Kendati sudah memperoleh izin baru, Satpol PP tetap menekankan bahwa H2 harus mematuhi seluruh prosedur dan peraturan yang berlaku. Pihak pengelola juga diimbau untuk tidak menyalahgunakan izin yang telah diberikan.

“Kami mengingatkan pemilik H2 agar memenuhi semua persyaratan, menjaga keamanan, ketertiban, serta ketenteraman di wilayah tersebut. Kami tidak ingin ada lagi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan dampak sosial di masyarakat,” tegas Zulfahmi.

Dengan tindakan penegakan hukum ini, Satpol PP berharap dapat menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Pekanbaru. Pihaknya memastikan akan terus mengawasi seluruh tempat usaha hiburan agar mematuhi peraturan demi kenyamanan bersama.