Sidak Gubernur Riau ke Biro Wisata Ungkap Dugaan Penahanan Ijazah Karyawan, Gubri: Akan Ada Pergub Ketenagakerjaan

Berita Utama90 Dilihat

KabarPekanbaru.com — Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu biro perjalanan wisata di Kota Pekanbaru, Rabu (14/5/2025). Sidak tersebut dilakukan menyusul laporan dari sejumlah karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan secara tidak sah oleh pihak perusahaan sebagai syarat bekerja.

Dalam sidak ini, Gubri didampingi langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan. Namun, upaya Gubri dan Wamenaker untuk bertemu pemilik perusahaan tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Gubernur Abdul Wahid menyayangkan sikap pemilik perusahaan yang dinilai tidak kooperatif. Ia menegaskan akan mengambil langkah tegas dengan menerbitkan regulasi ketenagakerjaan di tingkat provinsi.

“Kami sepakat dengan Pak Wamen, pertama kami akan buat surat edaran, kemudian Peraturan Gubernur (Pergub) terkait tata kelola ketenagakerjaan, termasuk larangan penahanan ijazah. Setelah itu, baru kita bentuk satuan tugas (Satgas),” ujar Gubri dengan nada tegas.

Menurutnya, praktik penahanan ijazah bukan hanya merugikan secara moral dan psikologis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Dari laporan awal, diketahui ada 47 ijazah karyawan yang ditahan.

“Ini kasus serius. Bisa saja yang terungkap baru satu perusahaan, mungkin masih banyak lagi yang melakukan hal serupa,” tambahnya.

Gubri menyatakan akan memberi waktu kepada perusahaan untuk mengembalikan seluruh ijazah yang ditahan. Jika terbukti melanggar, Pemprov Riau akan menindaklanjuti dengan sanksi administratif, bahkan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kita minta juga Pak Wali Kota Pekanbaru untuk mengecek izin usaha perusahaan ini. Kalau ada pelanggaran hukum, kita serahkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Gubernur juga mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja, untuk berani melapor jika mengalami perlakuan tidak adil di tempat kerja.

“Pemerintah hadir untuk melindungi hak-hak pekerja. Jika ada permasalahan, laporkan ke forum tripartit atau serikat pekerja di perusahaan masing-masing. Serikat harus aktif memantau perjanjian kerja agar sesuai dengan aturan,” pungkasnya.